Medan, 4/1 (LintasMedan) – Jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara pada September 2015 mencapai 1.508.140 orang atau 10,79 persen dari total penduduk Sumut.
Penduduk miskin ini bertambah 44.470 orang jika dibandingkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2015 yang mencapai 1.462.670 orang (10,53 persen).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Wien Kusdiatmono, Senin menyebutkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2015 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Sumut sebanyak 1.508.140 orang.
Kondisi ini lebih buruk jika dibandingkan kondisi Maret 2015 yg jumlah penduduk miskinnya sebanyak 1.463.670 orang. Dengan demikian ada peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 44.470 orang.
Wien menjelaskan selama periode Maret-September 2015, penduduk miskin di daerah pedesaan bertambah 16.010 orang, dari 764.370 orang pada Maret 2015 menjadi 780.380 orang pada September 2015.
Sedangkan di daerah perkotaan bertambah 28.460 orang, dari 699.300 orang pada Maret, menjadi 727.760 orang pada September 2015.
“Penduduk miskin di daerah perkotaan pada September sebesar 10,51 persen, naik dibandingkan Maret yang sebesar 10,16 persen. Begitu juga dengan penduduk miskin di daerah perdesaan, yaitu dari 10,89 persen pada Maret naik menjadi 11,06 persen pada September,” paparnya.
Menurut dia meningkatnya jumlah dan persentase penduduk miskin selama periode Maret-September 2015 di Sumut diperkirakan berkaitan dengan beberapa faktor. Yaitu, terjadinya inflasi selama Maret-September 2015 sebesar 3,29 persen.
Kemudian, Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami penurunan, yaitu dari 99,09 persen menjadi 98,19 persen. Selain itu, faktor lainnya angka pengangguran yang mengalami peningkatan dari 6,39 persen pada Februari 2015, menjadi 6,71 persen pada Agustus 2015.
Sementara itu, lanjut Wien, garis kemiskinan yang dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang pada September 2015 di Sumut sebesar Rp366.137 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan garis kemiskinannya Rp379.898 per kapita per bulan, dan daerah perdesaan Rp352.637 per kapita per bulan.(LMC-05)