

Nias Utara, 3/6 (LintasMedan) -Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Sosial akan melaksanakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2017 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Drs.Fonaha Zega mengatakan bahwa pihaknya pernah mengajukan sebanyak 100 Unit Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di APBD Kabupaten Nias Utara 2017, Namun karena keterbatasan anggaran hanya terealisasi 21 unit.
“Di APBD Kabupaten Nias Utara tahun 2017 ini masih terealisasi 21 Unit rumah yang akan direhabilitas. Program ini merupakan uji coba yang akan disebar di 11 Kecamatan seKabupaten Nias Utara.” katanya, kemarin.
Anggaran untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sebesar Rp.17.500.000(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/Unit termasuk pajak.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) telah tercantum kriteria yang tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima program ini nantinya,” ucapnya.
Kriteria ini berlaku secara nasional dari Kementrian Sosial, Bapeda dan Biro Pusat Statistik.
Kriterianya yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, rumah berlantai tanah, berdinding papan, atap rumahnya dari daun rumbia dan yang kondisinya benar-benar sangat memprihatikan.
Fonaha Zega juga memberitahukan bahwa pihaknya telah menyampaikan proposal ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kementrian Sosial terkait Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sebanyak 200 Unit.
“Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan ini kondisi real sekarang di wilayah Kabupaten Nias Utara, untuk itu kita tetap berusaha dan mudah-mudahan program yang telah diajukan ini selanjutnya dapat terealisasi.”harap Fonaha.(LMC/C-HZ)