Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Headline
  • Legislatif Terkesan Takut Bahas Hapus Utang Tirtanadi
  • Headline

Legislatif Terkesan Takut Bahas Hapus Utang Tirtanadi

Lintas Medan 11 September 2016 2 min read
Para Pimpinan Komisi C DPRD Sumut (kanan) terlihat serius saat membahas dan mempelajari soal hapus utang Tirtanadi oleh Pemerintah Pusat, Jumat (9/9). Mereka terkesan takut tersandung hukum pelanggaran administrasi karena ikut memberikan rekomendasi.(Foto:lintasmedan/irma)

Medan, 11/9 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Sumatera Utara terkesan ragu untuk memberikan rekomedasi penyelesaian piutang negara yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Pusat ke PDAM Tirtanadi.

Penyelesaian piutang melalui skema hibah Penyertaan Hibah Daerah (PHD) itu, Jumat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi, Biro Keuangan dan Biro Hukum Setdaprov Sumut, di ruang Komisi C DPRD.

“Jadi mekanisme ini apakah sudah sesuai prosedur. Jangan nanti legislatif yang ikut merekomendasi dan menandatangani malah terseret-seret dalam persoalan hukum. Meski uangnya tidak ada dan hanya pemindahbukuan, tapi pelanggaran administrasi juga bisa mengancam orang terjerat hukum,” kata Wakil Ketua Komisi C, H Hanafiah Harahap.

Bagi kalangan dewan, keraguan itu mungkin dapat dimaklumi setelah sejumlah anggota DPRD Sumut tersandung kasus hukum dan harus mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Jangan nanti beberapa tahun kemudian proses hukumnya baru mengemuka dan kami ikut dipanggil-panggil,” cetus Politisi Partai Golkar ini pada RDP yang dipimpin ketua Komisi C Zeira Salim dan Sekretaris Sutrisno Pangaribuan.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo menjelaskan piutang negara ke PDAM Tirtanadi sejumlah Rp185.120.553.000.

Pinjaman kepada Pemerintah Pusat tersebut dilatarbelakangi pembangunan proyek Metropolitan Medan Urban Development Project (MMUDP) III yang dimulai tahun 2001.

PDAM Tirtanadi melakukan pengembangan dengan dana pinjaman luar negeri (Loan Agreement Nomor 1587-INO tanggal 3 Pebruari 1998) untuk pembiayaan MMUDP  pembangunan IPA Limau Manis dan Pengembangan jaringan pipa transmisi distribusi pelanggan.

Menurutnya penghapusan piutang terealisasi setelah dilakukan permohonan, namun PDAM Tirtanadi harus menjadi perusahaan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM Tirtanadi juga hartus melakukan beberapa persyaratan yakni, surat minat kepada Kementerian Keuangan, Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Dirut PDAM, Gubernur Sumut, dan Ketua DPRD setempat.

“Penghapusan utang PDAM selanjutnya akan dibuat menjadi Perda dalam bentuk penyertaan modal,” katanya.

Sedangkan prosedur penyertaan modal dari pemerintah pusat tidak bisa secara langsung kepada Badan Umum Milik Daerah (BUMD), namun harus melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Sumut dan ditandatangani DPRD untuk dibuat menjadi Perda.

Sementara penyelesaian piutang negara tersebut sehubungan dengan pencapaian target akses aman air minum 100 persen tahun 2019 sesuai peraturan Menteri Keuangan RI nomor 31/PMK 05/2016

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019, sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM.(LMC-02)

Post Views: 50
Tags: PDAM TIrtanadi Pemerintah Pusat Penghapusan piutang rekomendasi

Continue Reading

Previous: BNPT : Teroris Bukan Islam
Next: 275 Aset Pemko Medan Tak Besertifikat, Termasuk Lapangan Gajah Mada

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.