Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Headline
  • Legislatif Terkesan Takut Bahas Hapus Utang Tirtanadi
  • Headline

Legislatif Terkesan Takut Bahas Hapus Utang Tirtanadi

Lintas Medan 11 September 2016 2 min read
Para Pimpinan Komisi C DPRD Sumut (kanan) terlihat serius saat membahas dan mempelajari soal hapus utang Tirtanadi oleh Pemerintah Pusat, Jumat (9/9). Mereka terkesan takut tersandung hukum pelanggaran administrasi karena ikut memberikan rekomendasi.(Foto:lintasmedan/irma)

Medan, 11/9 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Sumatera Utara terkesan ragu untuk memberikan rekomedasi penyelesaian piutang negara yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Pusat ke PDAM Tirtanadi.

Penyelesaian piutang melalui skema hibah Penyertaan Hibah Daerah (PHD) itu, Jumat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi, Biro Keuangan dan Biro Hukum Setdaprov Sumut, di ruang Komisi C DPRD.

“Jadi mekanisme ini apakah sudah sesuai prosedur. Jangan nanti legislatif yang ikut merekomendasi dan menandatangani malah terseret-seret dalam persoalan hukum. Meski uangnya tidak ada dan hanya pemindahbukuan, tapi pelanggaran administrasi juga bisa mengancam orang terjerat hukum,” kata Wakil Ketua Komisi C, H Hanafiah Harahap.

Bagi kalangan dewan, keraguan itu mungkin dapat dimaklumi setelah sejumlah anggota DPRD Sumut tersandung kasus hukum dan harus mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Jangan nanti beberapa tahun kemudian proses hukumnya baru mengemuka dan kami ikut dipanggil-panggil,” cetus Politisi Partai Golkar ini pada RDP yang dipimpin ketua Komisi C Zeira Salim dan Sekretaris Sutrisno Pangaribuan.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo menjelaskan piutang negara ke PDAM Tirtanadi sejumlah Rp185.120.553.000.

Pinjaman kepada Pemerintah Pusat tersebut dilatarbelakangi pembangunan proyek Metropolitan Medan Urban Development Project (MMUDP) III yang dimulai tahun 2001.

PDAM Tirtanadi melakukan pengembangan dengan dana pinjaman luar negeri (Loan Agreement Nomor 1587-INO tanggal 3 Pebruari 1998) untuk pembiayaan MMUDP  pembangunan IPA Limau Manis dan Pengembangan jaringan pipa transmisi distribusi pelanggan.

Menurutnya penghapusan piutang terealisasi setelah dilakukan permohonan, namun PDAM Tirtanadi harus menjadi perusahaan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM Tirtanadi juga hartus melakukan beberapa persyaratan yakni, surat minat kepada Kementerian Keuangan, Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Dirut PDAM, Gubernur Sumut, dan Ketua DPRD setempat.

“Penghapusan utang PDAM selanjutnya akan dibuat menjadi Perda dalam bentuk penyertaan modal,” katanya.

Sedangkan prosedur penyertaan modal dari pemerintah pusat tidak bisa secara langsung kepada Badan Umum Milik Daerah (BUMD), namun harus melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Sumut dan ditandatangani DPRD untuk dibuat menjadi Perda.

Sementara penyelesaian piutang negara tersebut sehubungan dengan pencapaian target akses aman air minum 100 persen tahun 2019 sesuai peraturan Menteri Keuangan RI nomor 31/PMK 05/2016

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019, sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM.(LMC-02)

Post Views: 18
Tags: PDAM TIrtanadi Pemerintah Pusat Penghapusan piutang rekomendasi

Continue Reading

Previous: BNPT : Teroris Bukan Islam
Next: 275 Aset Pemko Medan Tak Besertifikat, Termasuk Lapangan Gajah Mada

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

10 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.