

Medan, 5/10 (LintasMedan) – Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Medan, Agus Suriono mengungkap hingga saat ini ada sekira 275 aset berupa lahan milik pemerintah setempat yang belum bersertifikat.
Dikatakannya sejak tahun 2011 pihaknya telah mengajukan sertifikasi terhadap tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dari 294 persil permohonan sertifikat baru 19 persil terealisasi.
“Pemko medan akan terus berupaya memperjuangkan agar aset tersebut bersertifikat dan permohonannya akan kembali diajukan,” kata Agus menjawab pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan 2016-2021 DPRD Medan, Rabu.
Dalam hal ini, DPRD mendesak Pemko Medan khususnya bagian Perlengkapan dan Aset untuk berjuang menarik sejumlah aset pemerintah yang saat ini diduga dikuasai pihak swasta.
“Lahan-lahan itu selama puluhan tahun dikuasai swasta karena tidak didukung sertifikat kepemilikan,” kata anggota Pansus Dame Duma Hutagalung dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan itu.
Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RPJMD, Bahrumsyah itu, Duma berharap, Pemko Medan mampu mendata seluruh aset tersebut.
Apalagi dengan rencana anggaran sebesar Rp 324. 192.291.281 yang dialokasikan berupa Rencana Strategis (Renstra) program lima tahun ke depan untuk bagian aset.
“Saya rasa dengan alokasi anggaran tersebut bisa mendata dan melakukan permohonan sertifikasi aset-aset yang merupakan milik Pemko Medan. Sehingga ke depan aset tersebut tidak lagi dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta, “sebutnya.
Apalagi, kata dia saat ini banyak aset milik Pemko Medan yang telah habis masa sewa dan sudah seharusnya kembali dikelola oleh Pemko.
Anggota Pansus lainnya Wong Chun Sen Tarigan menilai Pemko Medann terkesan sengaja membiarkan aset pemko Medan tak bersertfikat bahkan tanpa target untuk menuntaskannya.
“Kalau tidak ada target yang jelas, sepuluh kali berganti Walikota Medan aset pemko tetap tidak akan besertifikat,” katanya sembari mencontohkan aset Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau yang akhirnya menjadi sengketa.(LMC-03)