Medan, 10/4 (LintasMedan) – Ratusan Guru Honor di Kabupaten Simalungun mengadu ke DPRD Sumut atas tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan Pemkab Simalungun. Padahal sekolah itu masih kekurangan guru.
Akibatnya meski telah diberhentikan, para guru tetap mengajar.
Perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Guru Honor Simalungun itu diterima Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP di ruang fraksi, Senin.
Okto Butar-Butar, salah seorang guru yang dipecat Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengatakan mengalami intimidasi dengan diminta untuk berhenti mengajar. Alasan Pemkab memberhentikan guru-guru tersebut karena kekurangan anggaran.
“Tugas kami hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, kami tidak mengerti masalah anggaran. Namun yang ingin dipertanyakan kenapa kami dipecat padahal pada Juli 2016 dibuka kembali penerimaan guru dengan alasan Pemkab kekurangan guru,” paparnya.
Jon Purba dari Lembaga Kajian Publik dan Politik (LPK2) mengatakan alasan Pemkab terkesan tidak masuk akal dengan mengatakan anggaran untuk membayar gaji guru honor tidak cukup sehingga dilakukan pemecatan kepada 700 lebih guru honor.
Padahal pada APBD Simalungun telah dianggarkan 8,3 M untuk gaji guru honor dengan nominal Rp 1 juta per bulan.
“Kami hitung semestinya anggaran itu cukup untuk satu tahun. Ini jadi dasar perjuangan kita. Selain itu juga ada dugaan maladministrasi sebab para guru diberhentikan hanya melalui surat edaran, padahal para guru diangkat dengan SK,” ungkapnya.
Para guru juga tidak menerima surat edaran tersebut secara personal melainkan dikirim ke sekolah oleh dinas pendidikan, dan kepala sekolah yang memberitahukan hal itu kepada para guru yang bersangkutan.
Namun karena kurangnya jumlah guru di sekolah, para guru honor yang diberhentikan tetap mengajar meski dibayar dengan dana komite maupun Bantuan Operasional Sekolah yang hanya sekitar Rp 250 ribu perbulan bahkan ada yang di bawah Rp 100.000.
Mereka mempertanyakan perihal perekrutan sekitar 1800 guru yang dibuka Pemkab Simalungun pada Juli 2016.
Selain perekrutan yang mendadak padahal sebelumnya ada pemberhentian, seleksi dilakukan juga tidak jelas. Diduga juga ada mark up jumlah guru yang disebut mencapai 730 orang yang diberhentikan namun data dari LPK2 ada 216 orang guru honor.
Menanggapi hal itu, Sutrisno mengatakan akan meminta DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat dan akan memanggil Bupati Simalungun membahas amsalah tersebut. Ia mengatakan dunia pendidikan membutuhkan guru. Jumlah guru tidak akan pernah cukup di daerah-daerah.
“Banyak sekolah yang rasio gurunya tidak mencukupi. Kalau ini persoalannya mestinya pemerintah jadi solusi, jangan di politisi. Guru yang bekerja hendaknya dibayarkan. Saya akan minta komisi E untuk menggelar RDP paling tidak awal bulan Mei mendatang,”katanya.(LMC-02)
