Rombongan DPRD Kabupaten Rembang dan DPRD Kabupaten Karawang saling bertukar informasi dengan para pejabat Pemko Medan melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Medan, Senin (5/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 5/6 (LintasMedan) – Komisi I DPRD Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, belajar mengenai penerapan keterbukaan informasi publik (KIP), dengan mendatangi Pemko Medan.
“Kami sedang merancang aturan tentang penerapan KIP di Kabupaten Rembang, karena saat ini prinsip-prinsip penerapan keterbukaan informasi di tempat kami masih belum maksimal dipahami oleh masyarakat, sehingga perlu diperkuat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rembang M. Aznawi, di Balai Kota Medan, Senin.
Kedatangan rombongan para legislator dari dua kabupaten di Pulau Jawa itu sekaligus dimaksudkan untuk saling bertukar informasi dengan jajaran pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemko Medan.
Menurut dia, dipilihnya Pemko Medan sebagai acuan untuk belajar bagaimana menerapkan KIP, karena ibu kota Provinsi Sumut itu sudah terbilang sukses dalam menerapkan KIP.
Selain bidang KIP, pihaknya juga mengumpulkan masukan dan sistem pelayanan kesehatan, layanan kependudukan dan catatan sipil serta layanan urusan perijinan terpadu yang telah diterapkan oleh Pemko Medan.
“Kami juga juga masih mencari pola pelayanan kesehatan yang tepat dan bermutu kepada masyarakat,” ucap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Teddy Luthfiana.
Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Medan Tunggar, kepada rombongan para anggota DPRD Rembang dan DPRD Karawang, menjelaskan bahwa Kota Medan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan tantagnagn di era persaingan global dewasa ini.
“Persaingan global menuntut pemerintah daerah agar mampu mempersiapkan kebutuhan masyarakat dengan standar layanan yang jauh lebih baik lagi,” ujarnya didampingi Kadis Kominfo Kota Medan Sri Maharani dan Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution.
Beberapa bidang layanan itu, antara lain KIP, kesehatan, kependudukan dan perijinan yang terus diupayakan bisa bermanfaat luas kepada masyarakat.
Kota Medan, menurut dia, sudah menerapkan prinsip-prinsip KIP kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Selain itu, Pemko Medan telah pula mengembangkan aplikasi e-perencanaan yang menfasilitasi kebutuhan rakyat mulai dari tahapan rembuk warga hingga musrenbang Kota Medan. (LMC-05)
