Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Kepling
  • Medan

Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Kepling

Lintas Medan 30 Mei 2017 2 min read

Rapat Paripurna DPRD Medan, baru-baru ini.(Foto:LintasMedan/irma)

Rapat Paripurna DPRD Medan, baru-baru ini.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 30/5 (LintasMedan) – DPRD Medan bersama Walikota Medan akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa. Kepling tidak boleh lagi dijabat oleh anggota Partai Politik dan pegawai yang gajinya dari uang negara.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan anggota dewan lannya. Juga dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, wakil walikota Ahkyar Naaution, sekda Medan Syaiful Bahri dan SKPD jajaran Pemko Medan.

Adapun Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Begitu juga masalah syarat calon Kepling telah ditetapkan di Pasal 14 yakni tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Terkait hal ini, anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol minta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannnya Perda Kpling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi.(LMC-03)

Post Views: 42

Continue Reading

Previous: DPRD Desak Perbaikan Infrastruktur Medan Utara
Next: DPRD-Walikota Medan Sepakati Perda Terkait Kepala Lingkungan

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.