Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD-Walikota Medan Sepakati Perda Terkait Kepala Lingkungan
  • Medan

DPRD-Walikota Medan Sepakati Perda Terkait Kepala Lingkungan

Lintas Medan 30 Mei 2017 2 min read
Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di sela Sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/5). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 30/5 (LintasMedan) – DPRD dan Walikota Medan menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Penandatanganan perda tersebut dilakukan oleh Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin dengan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dan disaksikan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dan puluhan anggota legislator yang hadir dalam sidang paripurna DPRD setempat, di Medan, Selasa.

Menurut Walikota, hadirnya Perda tersebut semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan, khususnya terhadap pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

“Perda yang baru disahkan ini akan segera diajukan ke Gubernur (Sumut) dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang telah mengajukan inisiatif Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, menjelaskan bahwa pengesahan Perda yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab tersebut bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling.

“Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah,” paparnya.

Dalam Pasal 9, misalnya, disebutkan bahwa pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 kepala keluarga

Selanjutnya, dalam Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 hektare.

Begitu juga masalah syarat calon Kepling telah ditetapkan di Pasal 14, yakni tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN), tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, Kepling selama mengemban tugas tidak atau sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Pada saat tahap pencalonan, seorang Kepling harus berpendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun.

Ketentuan dan persyaratan tersebut, sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota.

Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat.

Adapun masa bakti Kepling, yakni diangkat untuk masa bakti tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Anggota Pansus Ranperda mengenai Kepling, Andi Lumbangaol meminta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal), sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan.

“Dengan disahkannnya Perda Kepling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di jajaran Kota Medan sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di jajaran Kota Medan sudah dimulai sejak dua tahun lalu. (LMC-01)

Post Views: 100
Tags: dprd Kepling medan sepakati terkait walikota

Continue Reading

Previous: Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Kepling
Next: Gubernur Sumut Buka Ramadhan Fair 2017

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%
1 min read
  • Bisnis

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%

12 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.