Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Kepling
  • Medan

Anggota Parpol Tidak Boleh Jadi Kepling

Lintas Medan 30 Mei 2017 2 min read

Rapat Paripurna DPRD Medan, baru-baru ini.(Foto:LintasMedan/irma)

Rapat Paripurna DPRD Medan, baru-baru ini.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 30/5 (LintasMedan) – DPRD Medan bersama Walikota Medan akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa. Kepling tidak boleh lagi dijabat oleh anggota Partai Politik dan pegawai yang gajinya dari uang negara.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan anggota dewan lannya. Juga dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, wakil walikota Ahkyar Naaution, sekda Medan Syaiful Bahri dan SKPD jajaran Pemko Medan.

Adapun Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Begitu juga masalah syarat calon Kepling telah ditetapkan di Pasal 14 yakni tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Terkait hal ini, anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol minta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannnya Perda Kpling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi.(LMC-03)

Post Views: 252

Continue Reading

Previous: DPRD Desak Perbaikan Infrastruktur Medan Utara
Next: DPRD-Walikota Medan Sepakati Perda Terkait Kepala Lingkungan

Related Stories

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji
2 min read
  • Medan

Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji

30 April 2025
PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan
2 min read
  • Medan

PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan

30 April 2025

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.