Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana
  • Medan

Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana

Lintas Medan 20 November 2017 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 20/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD setempat telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda tersebut ditandangani oleh Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung dalam sidang paripurana DPRD setempat, di Medan, Senin (20/11)).

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi kita dalam menanggulangi bencana di Kota Medan,” kata Walikota Medan.

Ia berharap, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah awal bagi Pemko Medan dalam penanganan penanggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak XIV BAB dan 63 Pasal. Pada pasal 62, misalnya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan, untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian, karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi.

Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi. (LMC-04)

Post Views: 124
Tags: bencana dprd pemko medan Penanggulangan raperda sepakti

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Siagakan Posko Kesehatan di Acara Bobby-Kahiyang
Next: Taruna AAU Gelar Kirab di Medan

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.