Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana
  • Medan

Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana

Lintas Medan 20 November 2017 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 20/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD setempat telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda tersebut ditandangani oleh Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung dalam sidang paripurana DPRD setempat, di Medan, Senin (20/11)).

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi kita dalam menanggulangi bencana di Kota Medan,” kata Walikota Medan.

Ia berharap, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah awal bagi Pemko Medan dalam penanganan penanggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak XIV BAB dan 63 Pasal. Pada pasal 62, misalnya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan, untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian, karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi.

Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi. (LMC-04)

Post Views: 121
Tags: bencana dprd pemko medan Penanggulangan raperda sepakti

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Siagakan Posko Kesehatan di Acara Bobby-Kahiyang
Next: Taruna AAU Gelar Kirab di Medan

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.