Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana
  • Medan

Pemko-DPRD Medan Sepakati Raperda Penanggulangan Bencana

Lintas Medan 20 November 2017 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 20/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD setempat telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan penetapan Raperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Perda tersebut ditandangani oleh Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung dalam sidang paripurana DPRD setempat, di Medan, Senin (20/11)).

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi kita dalam menanggulangi bencana di Kota Medan,” kata Walikota Medan.

Ia berharap, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah awal bagi Pemko Medan dalam penanganan penanggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak XIV BAB dan 63 Pasal. Pada pasal 62, misalnya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan, untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian, karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi.

Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi. (LMC-04)

Post Views: 87
Tags: bencana dprd pemko medan Penanggulangan raperda sepakti

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Siagakan Posko Kesehatan di Acara Bobby-Kahiyang
Next: Taruna AAU Gelar Kirab di Medan

Related Stories

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi

4 Juli 2026

You may have missed

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
2 min read
  • Headline
  • Sumut

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

5 Juli 2026
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi

5 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.