Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • JR Saragih Tak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut
  • Headline
  • Politik

JR Saragih Tak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut

Lintas Medan 12 Februari 2018 2 min read

Massa pendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian melakukan aksi protes, di depan Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (12/2). Mereka memprotes keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat maju dalam Pilgub Sumut pada 27 Juni 2018. (Foto: LintasMedan/Irma Yuni)

Massa pendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian melakukan aksi protes di depan Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (12/2). Mereka memprotes keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat maju dalam Pilgub Sumut pada 27 Juni 2018. (Foto: LintasMedan/Irma Yuni)

Medan, 12/2 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut 2018.

“Sesuai aturan, yang bersangkutan (JR. Saragih) tidak bisa ditetapkan pasangan calon gubernur karena salah satu berkasnya tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada pers, usai memimpin rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023, di ballroom Hotel Grand Mercure Medan, Senin.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumut menetapkan dua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, masing-masing Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).

Mulia menjelaskan, berkas JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratantersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Disebutkannya, berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat ditegaskan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Menanggapi kuputusan rapat pleno KPU Sumut itu, JR Saragih yang juga Bupati Simalungun mengaku kecewa dan sempat menangis.

“Di atas langit masih ada langit. Hanya Tuhan yang tahu dan membalas,” ujarnya.

Saragih menegaskan bahwa dia sudah dua kali mencalonkan sebagai Bupati di Simalungun, dan selalu lolos mengunakan ijazah yang sama.

“Ijazahnya sama saat saya mencalonkan di Simalungun, Ketua KPUD Sumutnya pun sama waktu itu,” ujarnya.

Ia mengklaim sekitar 2,5 juta massa pendukungnya ikut kecewa atas keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan pasangan bakal cagub dan cawagub Sumut JR.Saragih-Ance Selian maju dalam Pilgub Sumut 2018.

“Kami akan memasukkan surat gugatan ke Bawaslu hari ini atau besok dengan menyertakan lampiran berkas ijazah dan NEM (Nilai Ebtanas Murni),” ucap Saragih yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI.

Terkait dengan persoalan ini, ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tenang dan menyerahkan kelanjutan permasalahan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, di depan Hotel Grand Mercure Medan sejumlah massa pendukung JR Saragih-Ance Selian terlihat berkumpul dan menggelar orasi yang pada intinya kecewa karena tokoh yang mereka usung gagal maju dalam bursa Pilgub Sumut 2018. (LMC-02)

Post Views: 78
Tags: jr saragih maju Pilgub Sumut Syarat tidak penuhi

Continue Reading

Previous: Polda Sumut Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2018
Next: Politisi Demokrat : Ada Skenario Sengaja Gagalkan JR Saragih – Ance

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.