Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih
  • Headline
  • Politik

Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Lintas Medan 3 Maret 2018 2 min read

Bakal pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara JR Saragih (kiri) dan Ance Selian (kanan). (Foto: LintasMedan/ist)

Bakal pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara JR Saragih (kiri) dan Ance Selian (kanan). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/3 (LintasMedan) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Sabtu, mengabulkan sebagian gugatan bakal pasangan calon gubernur dan wagub Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Majelis Pemeriksa Bawaslu Sumut dalam sidang yang diketuai Hardi Munthe, menyatakan bahwa proses verifikasi ijazah JR Saragih yang dilakukan KPU Sumut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon (KPU Sumut) untuk menindaklanjuti tiga hari kerja,” ujar Hardi.

Terkait legalisasi fotokopi ijazah SLTA JR Saragih yang sudah tutup, lanjut dia, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014.

Berdasarkan aturan, legalisasi ijazah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Pemeriksan Bawaslu Sumut mengeluarkan delapan keputusan sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian.

Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut).

Ketiga, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.

Kelima, terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan itu dilaksanakan oleh termohon.

Keenam, memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

Kedelapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

Sementara itu, pihak KPU Sumut belum memutuskan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang memenangkan sebagian gugatan JR Saragih-Ance Selian.

KPU masih menunggu salinan putusan Bawaslu yang isinya juga memerintahkan pembatalan surat keputusan KPU terkait penetapan calon Pilgub Sumut.

“Putusan itu kami hormati, kami pelajari dulu karena salinannya belum kita dapatkan. Jadi belum bisa kita baca secara keseluruhan. Jadi kami masih menunggu itu untuk menyampaikan apa yang bisa kami lakukan tindak lanjut,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga usai sidang putusan atas gugatan JR Saragih-Ance di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan.

Sidang sengketa pilkada tersebut mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari 1.000 lebih personel kepolisian. (LMC-02)

Post Views: 25
Tags: ance selian Bawaslu Sumut gugatan jr saragih kabulkan

Continue Reading

Previous: KPU Sumut Nilai Keterangan Saksi Ahli Tidak Obyektif
Next: Gubernur Bangga Prestasi Peboling Sumut

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

10 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.