Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih
  • Headline
  • Politik

Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Lintas Medan 3 Maret 2018 2 min read

Bakal pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara JR Saragih (kiri) dan Ance Selian (kanan). (Foto: LintasMedan/ist)

Bakal pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara JR Saragih (kiri) dan Ance Selian (kanan). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/3 (LintasMedan) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Sabtu, mengabulkan sebagian gugatan bakal pasangan calon gubernur dan wagub Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Majelis Pemeriksa Bawaslu Sumut dalam sidang yang diketuai Hardi Munthe, menyatakan bahwa proses verifikasi ijazah JR Saragih yang dilakukan KPU Sumut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon (KPU Sumut) untuk menindaklanjuti tiga hari kerja,” ujar Hardi.

Terkait legalisasi fotokopi ijazah SLTA JR Saragih yang sudah tutup, lanjut dia, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014.

Berdasarkan aturan, legalisasi ijazah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Pemeriksan Bawaslu Sumut mengeluarkan delapan keputusan sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian.

Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut).

Ketiga, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.

Kelima, terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan itu dilaksanakan oleh termohon.

Keenam, memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

Kedelapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

Sementara itu, pihak KPU Sumut belum memutuskan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang memenangkan sebagian gugatan JR Saragih-Ance Selian.

KPU masih menunggu salinan putusan Bawaslu yang isinya juga memerintahkan pembatalan surat keputusan KPU terkait penetapan calon Pilgub Sumut.

“Putusan itu kami hormati, kami pelajari dulu karena salinannya belum kita dapatkan. Jadi belum bisa kita baca secara keseluruhan. Jadi kami masih menunggu itu untuk menyampaikan apa yang bisa kami lakukan tindak lanjut,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga usai sidang putusan atas gugatan JR Saragih-Ance di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan.

Sidang sengketa pilkada tersebut mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari 1.000 lebih personel kepolisian. (LMC-02)

Post Views: 41
Tags: ance selian Bawaslu Sumut gugatan jr saragih kabulkan

Continue Reading

Previous: KPU Sumut Nilai Keterangan Saksi Ahli Tidak Obyektif
Next: Gubernur Bangga Prestasi Peboling Sumut

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.