Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Baharkam Periksa Kasus Helikopter Polri Angkut Pengantin
  • Hukum

Baharkam Periksa Kasus Helikopter Polri Angkut Pengantin

Lintas Medan 5 Maret 2018 2 min read

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Agus Andrianto memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas helikopter dinas Polri, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Agus Andrianto memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas helikopter dinas Polri, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 5/3 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melaporkan Iptu T dan Iptu WB ke Direktorat Polisi Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, terkait kasus penggunaan fasilitas helikopter dinas kepolisian untuk mengangkut pengantin.

“Keduanya (Iptu T dan Iptu WB) bukan personel Polda Sumut dan mereka saat ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” kata Wakapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto kepada pers, di Medan, Senin.

Sebagaimana diketahui, kasus penggunaan helikopter Polri itu mengemuka setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan pasangan pengantin turun dari helikopter Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, karena helikopter dinas kepolisian tersebut dipergunakan orang yang bukan personel Polri pada 25 Februari 2018.

Disebutkannya, pilot helikopter Iptu T dan co pilot Iptu WB beserta dua orang mekanik adalah personel Polri yang ditugaskan di bawah kendali operasi (BKO) Polda Sumut.

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas kepolisian perkara tersebut, pihak Polda Sumut menyatakan bahwa penggunaan helikopter kepolisian untuk mengangkut pasangan pengantin dilakukan berdasarkan keputusan personal, bukan lembaga.

“Masalah penggunaan helikopter Polri oleh pihak keluarga pengantin tersebut, itu seluruhnya merupakan tanggung jawab personal, dan dalam hal ini pilot berinisial Iptu T,” ujarnya.

Kuat dugaan, Iptu T dan rekannya memberikan fasilitas penggunaan helikopter dinas Polri tanpa melalui aturan dan prosedur, sebagaimana diatur pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Kesalahan yang dilakukan oknum pilot helikopter Polri itu telah dilaporkan ke Ditpol Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri sebagai atasan Iptu T,” kata Agus.

Ia menambahkan, helikopter tersebut selama ini digunakan untuk lebih memudahkan tugas Polri untuk memantau sejumlah peristiwa, seperti kebakaran hutan, bencana alam dan mengawasi ssejumlah titik yang dianggap rawan terhadap masuknya barang barang ilegal, seperti narkoba dan pakaian bekas.

“Saya selama 14 bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali menggunakan helikopter tersebut,” ujar Agus Andrianto. (LMC-05)

Post Views: 35
Tags: angkut baharkam Helikopter pengantin polri

Continue Reading

Previous: JR Saragih Diminta Serius Gunakan Langkah Hukum
Next: Disdik Sumut Sesalkan Guru Aniaya Siswa di Nias

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.