
Medan, 5/2 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Medan sepakat agar pelaksanaan revitalisasi Pasar Timah dapat diilanjutkan hingga tuntas sebagai upaya pembinaan pedagang tradisional menuju pasar modern agar tercipta kesejahteraan yang lebih baik.
Demikian kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan bersama PD Pasar dan Satpol PP di ruang Komisi C gedung dewan, Senin yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Hendra DS.
Turut hadir Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya dan Kasatpol PP M Sofyan itu, seiring melanjutkan revitalisasi Pasar Timah, maka pemindahan pedagang diharapkan segera terlaksana. Sehingga program Walikota Medan dalam penataan pasar tradisional menuju pasar modern dapat terealisasi.
“Kita harapkan Walikota Medan dapat membina dan menata pedagang serta mempercantik pasar tradisional,” kata anggota DPRD Medan Kuat Surbakti.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mendesak Dinas PU Kota Medan segera melakukan pengorekan parit di Jalan Pasar Timah. Sebagaimana dikeluhkan warga sektar Pasar Timah, setiap hujan turun kondisi pasar kerap banjir, maka itu perlu dilakukan pengorekan parit.
Terkait keberadaan pedagang Pasar Timah selama ini yang menggelar dagangannya di atas parit sangat disayangkan.
Anggota komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe misalnya menyarankan agar pedagang dapat mematuhi peraturan daerah. Diharapkan, para pedagang juga supaya ikut mendukung program Pemko Medan demi terciptanya peningkatan kesejahteraan pedagang.
Sementara itu Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, untuk melakukan penertiban/ pemindahan pedagang tetap siap menunggu perintah selanjutnya dari Walikota Medan.
Sedangkan guna memperlancar pemindahan pedagang tentu butuh dukungan dari DPRD Medan. Maka untuk itu sangat diharapkan rekomendasi hasil RDP komisi C.
Sama halnya Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya berharap DPRD Medan ikut mendukung revitalisasi pasar. Seperti pedagang di Pasar Timah sudah lama tidak dikutip retribusi dari pedagang. Sehingga kebocoran PAD dari pedagang patut dipertimbangkan.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan melalui Sekretaris Daerah Pemko Medan No Surat 511.2/690 sudah menyurati Ka Satpol.PP tertanggal 29 January 2018 untuk penertiban Pasar Timah.
Memindahkan dan menertibkan pedagang di Pasar Timah. Membongkar seluruh bangunan liar di daerah tersebut guna melanjutkan kembali pembangunan yang sempat tertunda. (Lmc-02)
