
Medan, 2/4 (LintasMedan) – Puluhan petugas kebersihan (cleaning service) DPRD Kota Medan, Senin (2/4) mengadu ke angggota Komisi B DPRD Kota Medan karena dimintai Rp 2.5 juta oleh pihak pemborong baru yakni PT Paruh Cakrawala Membentang (PT PCM).
Elisa Lubis, mewakili rekan-rekannya mengungkap PT PCM selaku pemenang tender meminta uang administrasi sebesar jumlah tersebut persorang.
“Kami berdua dipanggil PT PCM dan disuruh daftar ulang dan membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang katanya bisa dicicil selama 3 kali, dengan DP Rp 1 juta,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Elisa pun menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh cleaning service DPRD Kota Medan. Hasilnya, seluruh cleaning service DPRD Kota Medan tidak menyetujui proses daftar ulang dan pengutipan uang administrasi itu.
“Kami ada 40 orang disini dan gak ada yang setuju dengan proses daftar ulang dan uang administrasi itu. Kami sudah lebih 15 tahun kerja disini dan tidak ada istilah daftar ulang itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan PT PCM tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak hanya dikarenakan para cleaning service tidak mau membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
Untuk itu, Rajuddin Sagala meminta kepada sekretariat dewan untuk menjembatani masalah itu kepada PT PCM dan meminta kepada para cleaning service untuk mendaftar ulang.
“Kalau daftar ulang saya rasa boleh saja. Tapi kalau disuruh bayar uang administrasi ya janganlah. Karena itu tidak ada di dalam aturan,” ungkapnya seraya menyebut akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat di DPRD.
Rajudin juga mengatakan, kendati ada pergantian pemborong baru tidak boleh sesuka hati mengggantikan karyawan. Sesuai Permenaker no 19 Tahun 2012 tidak boleh diberhentikan kecuali ada hal yang luar biasa. Terkait adanya pengutipan uang alasan administrasi tidak diperbolehkan.
Sementara itu anggota dewan lainnya
Herri Zulkarnain menambahkan, siapa pun pemenang tidak boleh asal ganti karyawan.(LMC-03)
