Medan, 30/1 (LintasMedan) – Pembangunan Gedung Pusdiklat dan Sekolah Buddhis Sigalovada di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, diminta ditinjau ulang. Perlu kajian lebih mendalam ke lapangan.
Hal ini diungkap Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari dan pihak Buddhis Sigalovada, Rabu (30/1).
“Kita berharap rekan-rekan di Komisi D DPRD Medan untuk turun terlebih dahulu ke lapangan agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya.Jadi kita tidak secara pihak memutuskan,” kata Paul.
Rapat tersebut dilakukan setelahnya adanya pengaduan dari PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang mempersoalkan adanya penyerobotan lahan untuk pembangunan sekolah Buddhis Sigalovada dan pembangunan pusdiklat diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Paul menyampaikan, dengan adanya peninjauan ke lapangan tersebut sangat diperlukan sehingga apa yang dipersoalkan bisa diketahui dengan cermat.
Namun untuk persoalan penyerobotan lahan sendiri dapat ditempuh melalui proses hukum.
“Persoalan sengketa lahan sendiri bila memang perusahaan laganya diambil bisa ditempuh melalui jalur hukum. Biarkan seluruhnya prosesnya hukumnya berjalan dengan adanya keputusan pengadilan,” kata Paul.
Ia mengatakan ini merupakan persoalan pembangunan rumah ibadah, sedangkan saat ini merupakan tahun politik yang sangat rawan.
“Jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan.Sehingga seluruhnya harus jeli dan teliti. Jangan sampai timbul riak di lapangan. Bagaimana pun situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, pihak Komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ihamsyah, Sekretaris Komisi D bersama Ahmad Arif dan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi D dengan PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang menghadirkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.
Dimana pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari merasa Keberatan atas pembangunan sekolah Buddhis Sigalovada yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan. Namun dalam pertemuan itu hanya pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang hadir, sedangkan pihak Buddhis Sigalovada tidak hadir dalam pertemuan tersebut.(LMC-02)
