Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pers: Bantuan APBD Suburkan Perusahaan Media Tak Profesional
  • Medan

Dewan Pers: Bantuan APBD Suburkan Perusahaan Media Tak Profesional

Lintas Medan 29 Januari 2019 2 min read

Yosep Stanley Adi Prasetyo. (Foto: LintasMedan/Irma)

Yosep Stanley Adi Prasetyo. (Foto: LintasMedan/Irma)

Medan, 30/1 (LintasMedan) – Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai kebijakan pemerintah mengalokasikan sebagian dana APBD kepada perusahaan media menjadi pemicu tumbuh suburnya wartawan dan perusahaan pers tidak profesional, terutama media online berbasis berita.

“Perusahaan-perusahaan media itu ada yang berupaya ingin menjadi media profesional, tetapi lebih banyak lagi yang hanya memanfaatkan untuk semata mencari uang dengan menuntut kerja sama dan bantuan dana APBD,” katanya di Medan, Selasa (29/1).

Yosef mengungkapkan hal tersebut di hadapan puluhan peserta pelatihan jurnalistik peliputan khusus pemilihan umum legislatif dan presiden tahun 2019.

Ia berpendapat, pengalokasian bantuan dana yang bersumber dari APBD tidak relevan dengan upaya mewujudkan iklim usaha industri pers yang inovatif dan profesional.

Karena itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah yang selama ini mengalokasikan dana APBD agar meninjau kembali program kerja sama publikasi dengan sejumlah perusahaan media dalam jaringan (daring) tersebut.

“Kami tidak memiliki otoritas untuk meminta pemerintah daerah menghentikan kerja sama maupun meniadakan bantuan dana APBD kepada perusahaan media-media online,” ujarnya.

Yosep memperkirakan, jumlah media online (siber) di Indonesia saat ini mencapai 45.000 media lebih dan menjadi fenomena mencolok sejak beberapa tahun terakhir ini.

Namun, dari jumlah media itu masih banyak yang asal saja, tidak memenuhi syarat sebagai media tetapi tetap eksis karena dibantu APBD.

Dewan Pers selama ini merujuk pada ketentuan, sebuah media layak disebut media pers jika berbadan hukum perusahaan (PT) yang bergerak di bidang media atau pers.

Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Pada kesempatan itu, Yosep juga mengimbau kebebasan pers yang dinikmati saat ini tidak dijadikan kesempatan untuk membuat berita bohong atau hoaks. (LMC-02)

Post Views: 94
Tags: APBD bantuan dana suburkan dewan pers Profesional tak

Continue Reading

Previous: Pengusaha Spa di Medan Keluhkan Tarif Pajak
Next: DPRD: Pembangunan Pusdiklat dan Budhis Sigalovada Diminta Tinjau Ulang

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.