Medan, 30/1 (LintasMedan) – Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai kebijakan pemerintah mengalokasikan sebagian dana APBD kepada perusahaan media menjadi pemicu tumbuh suburnya wartawan dan perusahaan pers tidak profesional, terutama media online berbasis berita.
“Perusahaan-perusahaan media itu ada yang berupaya ingin menjadi media profesional, tetapi lebih banyak lagi yang hanya memanfaatkan untuk semata mencari uang dengan menuntut kerja sama dan bantuan dana APBD,” katanya di Medan, Selasa (29/1).
Yosef mengungkapkan hal tersebut di hadapan puluhan peserta pelatihan jurnalistik peliputan khusus pemilihan umum legislatif dan presiden tahun 2019.
Ia berpendapat, pengalokasian bantuan dana yang bersumber dari APBD tidak relevan dengan upaya mewujudkan iklim usaha industri pers yang inovatif dan profesional.
Karena itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah yang selama ini mengalokasikan dana APBD agar meninjau kembali program kerja sama publikasi dengan sejumlah perusahaan media dalam jaringan (daring) tersebut.
“Kami tidak memiliki otoritas untuk meminta pemerintah daerah menghentikan kerja sama maupun meniadakan bantuan dana APBD kepada perusahaan media-media online,” ujarnya.
Yosep memperkirakan, jumlah media online (siber) di Indonesia saat ini mencapai 45.000 media lebih dan menjadi fenomena mencolok sejak beberapa tahun terakhir ini.
Namun, dari jumlah media itu masih banyak yang asal saja, tidak memenuhi syarat sebagai media tetapi tetap eksis karena dibantu APBD.
Dewan Pers selama ini merujuk pada ketentuan, sebuah media layak disebut media pers jika berbadan hukum perusahaan (PT) yang bergerak di bidang media atau pers.
Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.
Pada kesempatan itu, Yosep juga mengimbau kebebasan pers yang dinikmati saat ini tidak dijadikan kesempatan untuk membuat berita bohong atau hoaks. (LMC-02)