Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pengusaha Spa di Medan Keluhkan Tarif Pajak
  • Medan

Pengusaha Spa di Medan Keluhkan Tarif Pajak

Lintas Medan 29 Januari 2019 2 min read
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Medan dengan para pengusaha spa dan panti pijat , Selasa (29/1).(Foto:lintasmedan/ist)

Medan, 29/1 (LintasMedan) -Sejumlah pengusaha spa dan panti pijat di kota Medan mengeluhkan besarnya tarif pajak senilai 30 persen yang ditetapkan pemerintah kota setempat. Menurut mereka tarif dengan jumlah tersebut sangat memberatkan para tamu yang menjadi konsumen panti pijat.

Hal itu disampaikan para pengusaha spa dan panti pijat dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (29/1).

Perwakilan Grand Diamond Spa, Lian Sitanggang, dalam pertemuan itu menyebutkan besaran tarif pajak 30 persen kepada usaha spa, panti pijat atau tempat hiburan terlalu besar dan dikhawatirkan akan mengurangi jumlah pengunjung yang datang.

“Pajak yang dibebankan kepada pelanggan ini terlalu besar dan dikhawatirkan mengurangi jumlah konsumen,”ucapnya.

Selain itu dia juga mengeluhkan adanya pemasangan tapping box oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Sebab, ia menyebut keberadaan tapping box itu mempengaruhi perhitungan pajak yang selama ini menggunakan metode self assesment.

Sayangnya pemmasangan ini juga terkesan pilih kasih, karena tidak semua tempat hiburan, panti pijat ataupun spa yang dipasangi tapping box. “Kalau mau adil dipasangi semua tempat hiburan, tapi ini tidak,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu anggota Komisi C, Janggar Siregar mengungkap semakin menjamurnya usaha spa dan panti pijak di Medan. Bahkan, kata dia beberapa di antaranya berubah fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Daftar dari Dinas Pariwisata jumlah spa dan panti pijat di Medan mencapai 300 an, terbanyak di Indonesia,” ujarnya.

“Di Bow Art Spa, itu tawaran esek-esek disampaikan ketika berhadapan dengan customer servisnya, terang-terangan disampaikan. Ada beberapa tempat lain juga seperti itu, saat sidak itu kita temukan,” paparnya.

Namun perwakilan manajemen Blow Art Spa membantah tudingan anggota DPRD Medan itu.

“Tidak seperti itu, tidak ada prostitusi di tempat kami. Pegawai yang kemarin menawarkan seperti itu sudah dipecat,” bantahnya.

Mengenai tarif pajak yang dikeluhkan pengusaha spa, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyarankan agar usaha tempat hiburan itu membuat asosiasi. Sehingga ketika ada usulan atau keberatan tentang regulasi bisa disampaikan melalui asoisasi secara resmi.

“Misalkan tarif pajak 30 % terlalu besar, bisa diajukan ke DPRD untuk penurunan. Kami pun bisa menggunakan hak inisiatif untuk merevisi aturan yang ada termasuk tentang jam operasional,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 28

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta Dishub Awasi Parkir Liar
Next: Dewan Pers: Bantuan APBD Suburkan Perusahaan Media Tak Profesional

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.