Medan, 29/1 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan intensif melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang bukan areal parkir, terutama di zona terlarang maupun pemukiman warga.
Seperti di Jalan Rumah Sumbul dan Jalan Sayum, Kecamatan Medan Kota. Setiap hari berjejer belasan mobil, maupun mobil derek di jalan yang berada tepat di samping showroom mobil tersebut. Sehingga warga sekitar yang menggunakan kenderaan roda empat sering kesulitan masuk ke jalan itu, karena kiri kanan jalan digunakan untuk parkir mobil.
“Kita minta Dishub memasang rambu larangan parkir di jalan-jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Jangan sekedar menertibkan saja, tapi dipasang rambu-rambunya. Jadi jika ada yang masih parkir, langsung ditilang,”tegas Parlaungan Simangunsong, Anggota Komisi D DPRD Medan yang membidangi Dinas Perhubungan, Selasa (29/1).
Politisi Demokrat ini juga mengingatkan para pengusaha sebelum membuka usahanya di suatu tempat, agar terlebih dulu menyediakan pelataran parkir untuk karyawan maupun konsumennya, dengan begitu kenyamanan warga sekitar tidak terganggu.
Senada juga disampaikan anggota Komisi D Daniel Pinem, yang meminta Dishub lebih fokus penertibkan parkir liar.
“Inilah yang seharusnya ditertibkan dishub, parkir liar seperti ini. Mereka menarik retribusi di lokasi yang bukan areal parkir, tapi uangnya tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.(LMC-02)
Medan Dijuluki Kota Panti Pijat, Jumlahnya Cap
