Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kuasa Hukum Pondok Mansyur Desak Pemko Medan Tepati Janji
  • Hukum

Kuasa Hukum Pondok Mansyur Desak Pemko Medan Tepati Janji

Lintas Medan 14 Mei 2019 2 min read
Teks foto Hakim Ketua Erintuah Damanik (tengah) berdiskusi dengan hakim anggota usai menerima Duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat I dan II, di ruang sidang Cakra 5, PN Medan.(Foto:lintasmedan/ist)

Medan, 14/5 (LintasMedan) – Parlindungan Nadeak SH MHum selaku Kuasa Hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menilai duplik dari para tergugat I dan II yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

“Biarlah hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” kata Nadeak, menjawab wartawan, Selasa (14/5) di Medan.

Hal itu dikatakannya terkait duplik yang disampaikan tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya Daldiri SH MH, kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada sidang penyampaian Duplik atas Replik Penggugat, Senin (13/5), di PN Medan.

Namun, kata Parlindungan Nadeak, pihaknya dalam kesempatan ini tetap mengingatkan pihak Satpol PP Medan yang belum menepati janjinya kepada kliennya (Kalam Liano-red) untuk menertibkan semua bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) terutama yang di atas bantaran sungai.

Karena menurut Parlindungan, kondisi banjir di Kota Medan sudah semakin parah apalagi saat ini intensitas hujan di Kota Medan sangat tinggi.

“Sekarang ini, hujan sedikit saja kawasan Dr Mansyur langsung banjir. Makanya, kami akan terus mengingatkan pihak Satpol-PP untuk benar-benar menegakan keadilan. Siapa yang melanggar aturan haruslah ditindak, jangan tebang pilih,” tegas Parlindungan.

Sebelumnya, pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan kuasa hukum penggugat I dan II Daldiri secara tertulis, disebutkan bahwa tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.

Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum.

Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan no 83 tahun 2017.

Dalam duplik itu juga disebutkan bahwa dalil Replik Penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir sehingga harus ditolak karena tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Sementara itu, Daldiri menyebutkan bahwa perkara perdata No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn ini sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Jadi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Daldiri usai sidang, Senin (13/5/2019).

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik usai menerima Duplik yang disampaikan Tergugat atas Replik Penggugat secara tertulis, mengatakan sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan (27/5/2019).

Sebagaimana diketahui bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano-red selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan.(LMC-02)

Post Views: 39

Continue Reading

Previous: KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut Soal Gugatan Dana Iklan Pemilu
Next: Hakim Tolak Eksepsi Tergugat pada Sidang Pondok Mansyur

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.