Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Hakim Tolak Eksepsi Tergugat pada Sidang Pondok Mansyur
  • Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat pada Sidang Pondok Mansyur

Lintas Medan 28 Mei 2019 3 min read
Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak.(foto:LintasMedan/ist)

Medan, 28/5 (LintasMedan) – Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menolak eksepsi dari pihak tergugat I dan II pada sidang perkara perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

Penolakan eksepsi tergugat I dan II (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja /Kasatpol PP M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin) itu, disampaikan Erintuah Damanik pada sidang putusan sela, yang dilakukan Senin (27/5/2019), di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pembacaan putusan sela yang tidak dihadiri kuasa hukum tergugat I dan II  Daldiri, Erintuah Damanik menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disampaikan penggugat dalam hal ini Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

“Eksepsi  tergugat di tolak, PN Medan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum perkara No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn atas nama penggugat Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak,” kata Erintuah sembari mengatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019, dengan agenda Pembuktian.

Sebelumnya, dalam eksepsi  pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan  kuasa hukum tergugat I dan II Daldiri, secara tertulis disebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Apalagi perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di PTUN Medan. Jadi belum berkekuatan hukum tetap,” ucap Daldiri usai sidang, Senin (13/5/2019).

Dalam Duplik itu juga disebutkan, tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.

Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum.

Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan no 83 tahun 2017.

Dalam duplik itu juga disebutkan  bahwa dalil Replik Penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir sehingga harus ditolak karena tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak mengatakan, putusan sela yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan gugatan dan Replik yang mereka ajukan.

Parlindungan juga heran mengapa tergugat selalu mengaitkan bahwa persidangan ini belum berkekuatan karena pihak tergugat masih melakukan proses banding di PTUN Medan.

Padahal, pada sidang mediasi yang disarankan majelis hakim sebelumnya, kata dia, Hakim Mediasi Ali Tarigan, juga menyebutkan bahwa perkara perdata yang sudah diajukan ke PN Medan ini tidak ada hubungannya dengan proses banding yang dilakukan tergugat di PTUN Medan.

Parlindungan juga heran atas ketidakhadiran kuasa hukum tergugat I dan II, Daldiri, di ruang persidangan tadi. Menurutnya, sebelum sidang, dirinya dan Daldiri sempat berbincang di area Pengadilan Negeri Medan menunggu waktu sidang perkara mereka.

Namun, sidang yang sempat tertunda karena majelis hakim istirahat, dan sidang dimulai sekitar pukul 14.00 wib, Daldiri tidak hadir.

“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 wib, kami sudah bertemu dan bertegur sapa. Tapi, memang dia (Daldiri) permisi sebentar dan pergi entah kemana. Sampai persidangan dimulai Daldiri tidak hadir,” kata Parlindungan heran.

Ketika dihubungi lewat telepon, Daldiri mengatakan, dirinya tidak bisa hadir karena berada di luar kota. “Perwakilan kita, juga tidak bisa hadir,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan. (LMC-02)

Post Views: 27

Continue Reading

Previous: Kuasa Hukum Pondok Mansyur Desak Pemko Medan Tepati Janji
Next: Polisi Ringkus Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.