Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Ringkus Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan
  • Hukum

Polisi Ringkus Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan

Lintas Medan 13 Juni 2019 1 min read

Togar Situmorang. (Foto: LintasMedan/dok)

Togar Situmorang. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 13/6 (LintasMedan) – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Togar Situmorang, yang diduga sebagai anggota komplotan penipuan proyek fiktif, diringkus polisi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6).

Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.

Ia diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Hingga Selasa (11/6) malam, polisi masih memeriksa yang bersangkutan

Informasi yang beredar menyebutkan para korban dijanjikan proyek asalkan memberikan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah. Kasus ini pun telah dilaporkan para korban ke polisi.

Hingga tiga kali dipanggil, Togar tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sehingga akhirnya ditangkap dengan dijemput paksa.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu, Rabu (12/6) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Togar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Benar kita melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sergai, Togar Situmorang, SPd yang berasal dari Fraksi PDIP. Kalau kemarin dimulainya pemeriksaan kita diberi wewenang 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan sekarang secara resmi ditahan sepanjang tidak ada perdamaian dengan pengadu, saudara Sugito dan Dzulfansyah. Karena ini delik aduan,” katanya, Rabu (12/6/2019) malam

Penahanan Bendahara DPC PDIP Sergai tersebut pun menuai dukungan dan apresiasi kepada Kapolres Sergai dan jajarannya. Terlihat dari 10 PAC partai berlambang moncong putih itu mengirim papan bunga yang hingga kini masih berjejer di depan Mapolres Sergai. (LMC/rel)

Post Views: 47
Tags: kader pdip penipuan ringkus togar situmorang

Continue Reading

Previous: Hakim Tolak Eksepsi Tergugat pada Sidang Pondok Mansyur
Next: Japorman : PDIP Sumut Tak akan Lindungi Kader Bermasalah

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.