
Medan, 29/7 (LintasMedan) – Fraksi DPRD Medan berpendapat pemerintah setempat segera memberikan langkah konkrit terkait dilakukannya pencabutan izin gangguan sebagai syarat mendirikan perusahaan.
“Pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, dikhawatirkan disalah artikan oleh kalangan perusahaan,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat Herry Zulkarnain, Senin (29/7) dalam rapat paripurna, pendapat fraksi tentang pencabutan Perda no 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga berpendapat, Pemko Medan perlu berupaya menggali sumber PAD dari sektor lain sebagai pengganti retribusi izin gangguan ini serta membentuk suatu Perda yang baru yang dapat dijadikan payung hukum dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan dari berbagai aktifitas dunia usaha.
“Dengan peraturan tersebut kita harapkan pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya gangguan terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan dan ekonomi serta pemberian sanksi yang tegas bagi setiap perusahaan yang melanggarnya,” sebutnya.
Diketahui, pencabutan perda ini berdasarkan kebijakan Pemko Medan dan sudah didasari payung hukum yang jelas yaitu Permendagri nomor 19 tahun 2017. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Mendagri nomor 500/323/SJ tanggal 15 Juli 2017 tentu proses pencabutan wajib dilakukan.(LMC-02)
