Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • FPKS Tolak Pencabutan Izin Gangguan
  • Medan

FPKS Tolak Pencabutan Izin Gangguan

Lintas Medan 29 Juli 2019 3 min read

Medan, 29/7 (LintasMedan) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menolak peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang izin gangguan sebelum diterbitkannya peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai – nilai budaya Indonesia dan norma – norma keagamaan di kota Medan serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat.

“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota medan nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan, Fraksi PKS menolak mencabut peraturan daerah ini sebelum diterbitkannya peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai – nilai budaya indonesia dan norma – norma keagamaan di kota medan serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat,” jelas jurubicara Fraksi PKS, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam rapat paripurna yang beragandakan penyampaian laporan pansus, pengambilan keputusan/pengesahan dan penyampaian pandangan fraksi di ruang rapat Paripurna, Senin (29/07).

Terkait penolakannya ini, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya, keberadaan peraturan daerah tentang izin gangguan adalah sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat terhadap dunia usaha agar tidak merugikan hak – hak masyarakat, masih banyak usaha di kota Medan yang berbeda antara izin usaha dengan aktivitas usaha yang dilakukan akibatnya seringkali menimbulkan konflik di masyarakat

“Kami sangat menyayangkan menteri dalam negeri mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang mencabut izin gangguan karena kami menilai dengan dicabutnya izin usaha akan menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat. Karena dunia usaha tidak serta merta sesuai dengan budaya ketimuran yang ada di Indonesia. Ada karaoke beridiri disamping masjid, pabrik didirikan di daerah pemukiman dan lain sebagainya. Apalagi kedepan, bisa saja pengusaha mendirikan usaha dengan membawa budaya dari negara asalnya sementara hal itu bertentangan dengan budaya yang di Indonesia karena mereka tidak mengerti tentang budaya yang ada di indonesia. kami menyesalkan pencabutan peraturan tentang izin gangguan ditengah lemahnya pengawasan pemerintah kota medan terhadap dunia usaha yang seringkali melanggar izin yang diberikan,” paparnya.

Fraksi PKS juga menilai menyelamatkan budaya ketimuran indonesia dan norma – norma keagamaan di Indonesia jauh lebih penting daripada menghapus izin gangguan yang dinilai sebagai penghambat dunia usaha. “Kami tidak mau budaya luar mengintervensi apalagi menguasai dan menggantikan budaya ketimuran di negara kesatuan republik Indonesia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lasan pengurusan izin gangguan menyebabkan inefisiensi bagi dunia usaha tidaklah serta merta dapat dibenarkan. Fakta di lapangan yang sering terjadi menunjukkan bahwa birokrasi yang berbelit lah sebagai salah satu penyebab inefisiensi maka seharusnya birokrasinya yang harus diperbaiki. “Kami menyampaikan bahwa fraksi PKS bukanlah anti terhadap dunia usaha dan investasi namun kami menginginkan bahwa arus modal yang masuk tidak boleh mengorbankan sesuatu yang lebih besar sebagai yang kami sebutkan diatas,” katanya.

Disampaikan Rajudin, pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan merupakan amanah dan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang penetapan pedoman izin gangguan di daerah yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan semangat kemudahan dunia usaha dalam hal perizinan.

“Pada prinsipnya pemerintah khususnya pemerintah daerah harus mendukung dan menggairahkan dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakatnya. Berbagai macam perizinan yang memang harus dimiliki setiap kali akan mendirikan usaha memang selalu dikeluhkan para pengusaha karena sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi. selain birokrasi yang berbelit – belit, waktu yang lambat dalam mengurus perizinan juga menyebabkan inefisiensi dalam mendirikan usaha akibatnya terjadilah transaksi antara pengusaha dan oknum tidak bertanggungjawab agar perizinan bisa cepat selesai. Dengan demikian, izin gangguan dinilai pemerintah menjadi instrumen penghambat dunia usaha dan investasi sehingga harus dicabut,” jelasnya.

Dijelaskannya, alasan inefisiensi dapat kita terima dengan baik sebagai wujud dukungan pemerintah kepada dunia usaha. Dengan dicabutnya izin gangguan harapannya bisa mendorong para pengusaha segera berinvestasi di indonesia dan meningkatkan perekonomian. Namun demikian, kita semua juga tidak boleh menutup mata bahwa mendirikan bangunan usaha di kota medan seringkali menimbulkan konflik horizontal antara pemilik bangunan dengan warga sekitar karena aktivitas usaha mengganggu kenyamanan masyarakat seperti bangunan yang menyebabkan banjir, aktivitas usaha yang bising dan lain sebagainya bahkan arogansi pemilik usaha sering menyebabkan perselisihan dengan masyarakat hingga masuk ke ranah hukum.

“Masih ada peraturan daerah tentang izin gangguan saja masyarakat tidak berdaya menghadapi arogansi pengusaha yang mendirikan usaha dan bangunan seenaknya tanpa mempedulikan keadaan masyarakat disekitarnya, konon lagi jika peraturan ini dicabut maka masyarakat semakin tidak berdaya lagi nantinya,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 26

Continue Reading

Previous: Demokrat Berharap Ada Langkah Konkrit Pencabutan Izin Gangguan
Next: Medan Resmi Cabut Perda Izin Gangguan

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.