Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Resmi Cabut Perda Izin Gangguan
  • Headline
  • Medan

Medan Resmi Cabut Perda Izin Gangguan

Lintas Medan 29 Juli 2019 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan pimpinan DPRD Medan, menandatangani nota kesepahaman bersama DPRD setempat mengenai pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Medan, Senin (29/7). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan pimpinan DPRD Medan, menandatangani nota kesepahaman bersama DPRD setempat mengenai pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Medan, Senin (29/7). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 29/7 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD setempat secara resmi menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) yang selama ini dikenakan bagi setiap pemohon atas aktivitas usaha.

Keputusan pencabutan Perda mengenai retribusi izin gangguan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Medan, Senin (29/7).

Usulan pencabutan perda tersebut oleh Pemko Medan merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Kemendagri juga telah mengamanatkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.

“Atas dasar tersebut, hari ini (Senin) Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin.

Selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, maka ranperda yang dimaksudkan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil Pemerintah pusat.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat.

PKS Menolak
Sebelumnya dalam penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatakan secara tegas menolak pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan .

“Kami sangat menyayangkan keputusan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang mencabut izin gangguan karena dengan itu akan menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS, Rajuddin.

Pihaknya juga menyesalkan kinerja pengawasan Pemko Medan yang dinilai masih lemah terhadap dunia usaha yang seringkali melanggar izin yang diberikan. (LMC-02)

Post Views: 114
Tags: cabut izin gangguan medan Perda Resmi

Continue Reading

Previous: FPKS Tolak Pencabutan Izin Gangguan
Next: DPRD-Pemko Medan Sepakati KUA-PPAS P-APBD 2019

Related Stories

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
1 min read
  • Medan

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

16 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan
2 min read
  • Asahan
  • Headline
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan

14 September 2026

You may have missed

Tim SAR gabungan evakuasi remaja hanyut di Sungai Lobang Simalungun
2 min read
  • Peristiwa

Tim SAR gabungan evakuasi remaja hanyut di Sungai Lobang Simalungun

19 September 2026
Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah
1 min read
  • Sumut

Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah

17 September 2026
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
1 min read
  • Medan

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

16 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.