Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Sengketa Lahan Medan Timur, DPRD Sesalkan Camat
  • Medan

Sengketa Lahan Medan Timur, DPRD Sesalkan Camat

Lintas Medan 28 Januari 2020 2 min read
Abdul Rani (LintasMedan/ist)

Medan,28/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, Abdul Rani menduga oknum camat ikut terlibat dalam kasus sengketa lahan di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Untuk itu dia meminta Plt Walikota Medan Akhyar Nasution tidak tinggal diam akan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Pemko Medan harus bersikap bila ada pejabatnya yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” katanya kepada pers, Selasa (28/1).

Pejabat, kata Abdul Rani harus menjadi contoh dan bukan malah berada di lingkaran pihak yang menyalahi aturan.

“Pemko Medan harus menanyakan dengan jelas apa alasan oknum pejabatnya tidak mengindahkan putusan pengadilan. Padahal kita ketahui bersama, kalau negara ini adalah negara hukum,” katanya.

Abdul Rani mempertanyakan sikap camat yang enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris pemilik tanah hingga tidak dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan tidak sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.

Seharunya lanjut dia, jika ahli waris memang sudah memenangkan gugatan di Pengadilan terkait sengketa lahan itu dan memang sudah inkrah, maka tidak ada masalah lagi dan pihak kecamatan tinggal menjalankan putusan saja.

“Tapi kalau mereka tidak mengindahkan, harusnya Pemko bisa memulai dari situ. Tanya apa alasannya,” ucapnya.

Akibat persoalan ini sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas.

Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Ade Suferi (45) mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengurus PBB dan SKTS meski sudah memenangkan gugatan di pengadilan.

Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam. Untuk itu, mereka berniat melaporkan oknum camat tersebut ke Mabes Polri dan KPK.

Kuasa hukum ahli waris, Ade menegaskan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke KPK karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tanah tersebut.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke mereka, anak-anak almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.(LMC-02)

Post Views: 149

Continue Reading

Previous: Plt Walikota Medan Apresiasi Sumbangsih Tokoh Aceh
Next: DPRD Medan Minta Kegaduhan di PUD Pasar Segera Usai

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.