
Medan,28/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, Abdul Rani menduga oknum camat ikut terlibat dalam kasus sengketa lahan di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Untuk itu dia meminta Plt Walikota Medan Akhyar Nasution tidak tinggal diam akan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Pemko Medan harus bersikap bila ada pejabatnya yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” katanya kepada pers, Selasa (28/1).
Pejabat, kata Abdul Rani harus menjadi contoh dan bukan malah berada di lingkaran pihak yang menyalahi aturan.
“Pemko Medan harus menanyakan dengan jelas apa alasan oknum pejabatnya tidak mengindahkan putusan pengadilan. Padahal kita ketahui bersama, kalau negara ini adalah negara hukum,” katanya.
Abdul Rani mempertanyakan sikap camat yang enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris pemilik tanah hingga tidak dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan tidak sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.
Seharunya lanjut dia, jika ahli waris memang sudah memenangkan gugatan di Pengadilan terkait sengketa lahan itu dan memang sudah inkrah, maka tidak ada masalah lagi dan pihak kecamatan tinggal menjalankan putusan saja.
“Tapi kalau mereka tidak mengindahkan, harusnya Pemko bisa memulai dari situ. Tanya apa alasannya,” ucapnya.
Akibat persoalan ini sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas.
Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli waris melalui kuasa hukumnya Ade Suferi (45) mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengurus PBB dan SKTS meski sudah memenangkan gugatan di pengadilan.
Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam. Untuk itu, mereka berniat melaporkan oknum camat tersebut ke Mabes Polri dan KPK.
Kuasa hukum ahli waris, Ade menegaskan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke KPK karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tanah tersebut.
Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke mereka, anak-anak almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.(LMC-02)
