Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Dishub Medan Gembosi Ban Mobil Parkir Sembarangan
  • Medan

Petugas Dishub Medan Gembosi Ban Mobil Parkir Sembarangan

Lintas Medan 5 Maret 2020 1 min read

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 5/3 (LintasMedan) – Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu kepolisian setempat menggemboskan ban mobil yang diparkir di beberapa lokasi larangan, di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Kejaksaan dan Jalan Perdana tepatnya di sekitar Pasar Jalan Hindu.

“Kami sudah pasang rambu larangan parkir di beberapa lokasi di sepanjang Jalan. Spanduk informasi terkait daerah larangan parkir juga sudah dipasang, tetapi masih ada saja warga yang memarkirkan kendaraannya di lokasi ini,” kata Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Kamis (5/3).

Ia menegaskan, penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir disembarang tempat tersebut rutin dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus meminimalisir kemacetan lalu lintas.

Keberadaan kendaraan bermotor yang parkir disembarang tempat itu juga kerap dikeluhkan masyarakat karena menghambat kelancaran lalu lintas.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Iswar.

Selain menertibkan kendaraan bermotor yang parkir secara liar, petugas kepolisian yang ikut dalam razia tersebut memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi.

Lokasi penertiban pertama dilaksanakan petugas gabungan di Jalan Perdana dengan menggembosi ban tujuh unit kendaraan roda empat.

Sedangkan di Jalan Dipenogoro, petugas menggembosi ban mobil yang parkir di bahu jalan dan di Jalan Kejaksaan empat mobil. (LMC-03)

Post Views: 152

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Terima Kunker DPRD Cianjur
Next: Pemko Medan Jajaki Penerapan Sistem Layanan Publik Berbasis Paperless

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.