Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (5/3). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 5/3 (LintasMedan) – Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu kepolisian setempat menggemboskan ban mobil yang diparkir di beberapa lokasi larangan, di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Kejaksaan dan Jalan Perdana tepatnya di sekitar Pasar Jalan Hindu.
“Kami sudah pasang rambu larangan parkir di beberapa lokasi di sepanjang Jalan. Spanduk informasi terkait daerah larangan parkir juga sudah dipasang, tetapi masih ada saja warga yang memarkirkan kendaraannya di lokasi ini,” kata Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Kamis (5/3).
Ia menegaskan, penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir disembarang tempat tersebut rutin dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Keberadaan kendaraan bermotor yang parkir disembarang tempat itu juga kerap dikeluhkan masyarakat karena menghambat kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Iswar.
Selain menertibkan kendaraan bermotor yang parkir secara liar, petugas kepolisian yang ikut dalam razia tersebut memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi.
Lokasi penertiban pertama dilaksanakan petugas gabungan di Jalan Perdana dengan menggembosi ban tujuh unit kendaraan roda empat.
Sedangkan di Jalan Dipenogoro, petugas menggembosi ban mobil yang parkir di bahu jalan dan di Jalan Kejaksaan empat mobil. (LMC-03)
