Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Izin Penimbunan Bantaran Sungai Deli
  • Medan

Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Izin Penimbunan Bantaran Sungai Deli

Lintas Medan 10 Februari 2020 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/idok)

Ilustrasi – Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/idok)

Medan,10/2 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan legalitas penimbunan pinggir sungai yang dilakukan pihak Perumahan Malibu Indah di lingkungan 1 dan 2 Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia.

Penimbunan dikuatirkan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli dan dapat berpotensi banjir.

“Kita pertanyakan izin penimbunan itu, apakah sudah memiliki izin atau rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak saat meninjau lokasi penimbunan, Senin (10/2) yang didampingi Wakil Ketua Komisi Edi Suranta Meliala, Dedy Nasution, Syaiful Ramadhan, M Rizki Nugraha, David Roni Ganda Sinaga dan lainnya.

Hadir juga Camat Medan Polonia Amran Rambe, Lurah Sukadamai, Juli dan Lurah Sari Rejo, Nur Ainun serta sejumlah kepling dan warga.

Selain berdampak penyempitan DAS, penimbunan setinggi 3 meter ini juga dikeluhkan warga sekitar. Sebab saat turun hujan, badan Jalan DC Barito menjadi banjir lumpur dan sulit dilalui warga. Jalan tersebut yang melintas jembatan gantung merupakan akses dari lingk 1 Kelurahan Sukadamai Kec Polonia menuju lingkungan 9 Gg Mesjid Kel Kp Baru Kec Medan Maimun.

Saat ditemui di lapangan, pihak Malibu Indah, Ponirin mengaku akan terus melakukan penimbunan lahan sekitar 2 Ha. Sedangkan masalah izin penimbunan, saat dipertanyakan anggota dewan, Ponirin tidak dapat menunjukkannya dan memilih diam.

Menyikapi kondisi di lapangan dan keluhan warga, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mengatakan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan. Dalam RDP nanti melibatkan warga, Kepling, Lurah, Camat, Dinas PU, BWSS dan pihak Malibu Indah.

Dikatakan Paul, setelah mendengar dan menerima masukan diharapkan dapat memberikan solusi terbaik.

“Kita harapkan tidak terjadi penyempitan sungai. Begitu juga badan jalan alternatif supaya dirawat dengan baik,” harap Paul.

Sementara itu wakil Ketua Edi Suranta Meliala mengatakan agar Pemko Medan segera memperbaiki jembatan gantung yang kondisinya memprihatinkan.

Ditambahkan Edi Suranta, kepling dan lurah setempat juga supaya proaktif melakukan pengajuan perbaikan jembatan. “Kami di DPRD Medan siap memfasilitasi pengalokasian anggaran. Namun, sebelum dilakukan rehab total, diharapkan dapat memperbaiki lantai yang berlubang. (LMC-02)

Post Views: 22

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Nilai Bantuan ke UMKM Tidak Tepat Sasaran
Next: DPRD Medan Apresiasi Pembangunan D’Glas Residence

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.