Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik
  • Headline
  • Medan

Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

Lintas Medan 16 September 2020 2 min read

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar (kanan) menyampaikan paparan dalam acara Workshop Jurnalisme Digital bertema yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan, Rabu (16/9). (Foto: LintasMedan/Irma)

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar (kanan) menyampaikan paparan dalam acara Workshop Jurnalisme Digital yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan, Rabu (16/9). (Foto: LintasMedan/Irma)

Medan, 16/9 (LintasMedan) – Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengingatkan wartawan media cetak, elektronik dan media online tidak mudah menjadikan konten di media sosial sebagai pemberitaan karena informasi di media sosial bukan termasuk produk jurnalistik.

“Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi,” katanya di Medan, Rabu (16/9).

Djauhar mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara dalam Workshop Jurnalisme Digital bertema ‘Masa Depan Media Digital, Kode Etik dan Pedoman Media Siber’ yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan.

Menurut dia, informasi yang dimuat di media sosial tidak ada aturan atau kaidah dalam penulisan.

Sedangkan berita yang dimuat di media mainstream, termasuk media online merupakan produk jurnalistik justru harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang dan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda,” kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia itu.

Disebutkannya, dalam Undang-Undang tentang Pers ditegaskan bahwa produk jurnalistik adalah produk berita yang dihasilkan sebuah badan hukum yang dilakukan oleh wartawan.

Dalam acara yang dipandu oleh mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Eddy Syofian itu, Djauhar juga mengingatkan bahwa pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan dan diutamakan bagi media massa dan para wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Media mainstream, kata dia, tidak bisa begitu saja menggunakan konten dari media sosial, misalnya dari Facebook untuk menjadi produk berita.

Sebab, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan yang bersumber dari media sosial itu bisa dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jika hasil sidang komisi etik Dewan Pers mengatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, bisa terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dijerat dengan undang-undang pidana yang lain.

“Boleh saja konten media sosial menjadi sumber informasi awal. Akan tetapi, tetap tugas jurnalistik itu adalah melakukan cek dan ricek, memeriksa fakta, kemudian setiap informasi itu harus diverifikasi, klarifikasi, dan dikonfrontasi kepada pihak-pihak terkait,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Djauhar mengajak segenap insan pers yang tergabung dalam SMSI Provinsi Sumatera Utara untuk senantiasa berkontribusi dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Warkshop yang diikuti puluhan peserta itu turut menghadirkan pembicara lainnya, yakni Iptu David Pasaribu dari Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Harvina Zuhra dari Dinas Kominfo Sumut.

Sebelumnya, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumut dan sejumlah institusi yang telah mendukung penyelenggaraan Workshop Jurnalistik Digital tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari kerja keras panitia dan dukungan semua pihak,” ujar dia.

Workshop tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap 13 perusahaan media online yang tergabung dalam wadah SMSI Sumut. (LMC-03)

Post Views: 66

Continue Reading

Previous: Kompatir Berharap Dirut PDAM Tirtanadi dari Internal
Next: Sumut Terus Berusaha Meningkatkan Ketersediaan Kantong Darah

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.