Syaiful Ramadhan

Medan, 23/9 (LintasMedan) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dalam Pilkada 2020 nantinya tidak boleh mengubah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.
“Siapapun yang menjabat Wali Kota Medan sampai tahun 2035 sebenarnya tinggal mengikuti arahan rencana pembangunan sesuai RTRW dan RDTR-PZ itu. Jadi tidak dalam kamusnya soal pembangunan yang suka-suka,” kata anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/9).
Menurut dia, rencana pembangunan di satu wilayah memang tidak bisa suka-suka, ada aturan yang harus diikuti sebagai panduan yang baku dan jelas.
“Menata kota itu sudah ada aturannya. Kunci utama adalah butuh gagasan yang luas serta pengalaman,” ujar dia.
Karena itu, lanjut Syaiful, setiap kepala daerah terpilih wajib memiliki visi dan misi yang harus dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode lima tahunan, konsepnya harus selaras dengan aturan yang berlaku.
Ia menilai, setiap rencana pembangunan di satu kota harus merujuk kepada aturan-aturan yang sudah ada dan ditentukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Disebutkannya, Kota Medan telah memiliki Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.
Ia menambahka, pembangunan di Kota Medan kerap menjadi isu yang mengemuka menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Permasalahan yang sering muncul di antaranya soal keberhasilan satu kota dalam pembangunan infrastruktur.
Padahal, jika menilik lebih dalam pelaksanaan pembangunan di satu kota dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah jelas alias tidak bisa suka-suka. (LMC-03)
