Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Syaiful Ramadhan: Walikota Medan Terpilih Tidak Boleh Mengubah RTRW
  • Medan

Syaiful Ramadhan: Walikota Medan Terpilih Tidak Boleh Mengubah RTRW

Lintas Medan 23 September 2020 2 min read

Syaiful Ramadhan

Medan, 23/9 (LintasMedan) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dalam Pilkada 2020 nantinya tidak boleh mengubah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Siapapun yang menjabat Wali Kota Medan sampai tahun 2035 sebenarnya tinggal mengikuti arahan rencana pembangunan sesuai RTRW dan RDTR-PZ itu. Jadi tidak dalam kamusnya soal pembangunan yang suka-suka,” kata anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurut dia, rencana pembangunan di satu wilayah memang tidak bisa suka-suka, ada aturan yang harus diikuti sebagai panduan yang baku dan jelas.

“Menata kota itu sudah ada aturannya. Kunci utama adalah butuh gagasan yang luas serta pengalaman,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Syaiful, setiap kepala daerah terpilih wajib memiliki visi dan misi yang harus dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode lima tahunan, konsepnya harus selaras dengan aturan yang berlaku.

Ia menilai, setiap rencana pembangunan di satu kota harus merujuk kepada aturan-aturan yang sudah ada dan ditentukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Disebutkannya, Kota Medan telah memiliki Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.

Ia menambahka, pembangunan di Kota Medan kerap menjadi isu yang mengemuka menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Permasalahan yang sering muncul di antaranya soal keberhasilan satu kota dalam pembangunan infrastruktur.

Padahal, jika menilik lebih dalam pelaksanaan pembangunan di satu kota dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah jelas alias tidak bisa suka-suka. (LMC-03)

Post Views: 36

Continue Reading

Previous: Target Pendapatan Sumut di P-APBD 2020 Berkurang Rp800 Miliar
Next: Pemko Medan Terima PSU Perumahan Bumi Seroja Permai I

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.