Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Syaiful Ramadhan: Walikota Medan Terpilih Tidak Boleh Mengubah RTRW
  • Medan

Syaiful Ramadhan: Walikota Medan Terpilih Tidak Boleh Mengubah RTRW

Lintas Medan 23 September 2020 2 min read

Syaiful Ramadhan

Medan, 23/9 (LintasMedan) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dalam Pilkada 2020 nantinya tidak boleh mengubah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Siapapun yang menjabat Wali Kota Medan sampai tahun 2035 sebenarnya tinggal mengikuti arahan rencana pembangunan sesuai RTRW dan RDTR-PZ itu. Jadi tidak dalam kamusnya soal pembangunan yang suka-suka,” kata anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurut dia, rencana pembangunan di satu wilayah memang tidak bisa suka-suka, ada aturan yang harus diikuti sebagai panduan yang baku dan jelas.

“Menata kota itu sudah ada aturannya. Kunci utama adalah butuh gagasan yang luas serta pengalaman,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Syaiful, setiap kepala daerah terpilih wajib memiliki visi dan misi yang harus dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode lima tahunan, konsepnya harus selaras dengan aturan yang berlaku.

Ia menilai, setiap rencana pembangunan di satu kota harus merujuk kepada aturan-aturan yang sudah ada dan ditentukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Disebutkannya, Kota Medan telah memiliki Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Medan Tahun 2015-2035.

Ia menambahka, pembangunan di Kota Medan kerap menjadi isu yang mengemuka menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Permasalahan yang sering muncul di antaranya soal keberhasilan satu kota dalam pembangunan infrastruktur.

Padahal, jika menilik lebih dalam pelaksanaan pembangunan di satu kota dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah jelas alias tidak bisa suka-suka. (LMC-03)

Post Views: 93

Continue Reading

Previous: Target Pendapatan Sumut di P-APBD 2020 Berkurang Rp800 Miliar
Next: Pemko Medan Terima PSU Perumahan Bumi Seroja Permai I

Related Stories

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
1 min read
  • Medan

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

16 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Rp7,16 T
1 min read
  • Headline
  • Medan

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Rp7,16 T

14 September 2026

You may have missed

Tim SAR gabungan evakuasi remaja hanyut di Sungai Lobang Simalungun
2 min read
  • Peristiwa

Tim SAR gabungan evakuasi remaja hanyut di Sungai Lobang Simalungun

19 September 2026
Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah
1 min read
  • Sumut

Dituding Selingkuh dan Viral di Medsos, Anggota Dewan Ini Membantah

17 September 2026
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
1 min read
  • Medan

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Medan Soroti Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

16 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.