
Lampung, 16/1 (LintasMedan) – Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung menangkap lima orang remaja saat melakukan pesta narkoba di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Penangkapan para pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, pada Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga dan ditemukan satu orang perempuan dan empat orang laki laki yang sedang pesta narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra, Sabtu (16/1).
Dari lokasi kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi sabu dengan seberat 0,57 gram, satu gulung kertas timah rokok, alat hisap sabu dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelediki asal barang-barang ini diperoleh,” kata Anton.
Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu yakni LPH (18), DA (18), SN (17), FZ (17) dan RKP (18).
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang muda mudi tersebut di Mapolres Tulang Bawang.
Lima remaja pemakai narkoba itu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LMC/Bensol)
