Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Delapan Bulan Buron, Penipu PNS Dibekuk
  • Hukum

Delapan Bulan Buron, Penipu PNS Dibekuk

Lintas Medan 19 Januari 2021 2 min read
Foto:LintasMedan/ist

Menggala, 19/1 (LintasMedan) – Buron selama delapan bulan, seorang pemuda berinisial IA,24, warga jalan Garuda Hitam , Kelurahan Pasar Pemiri , Kecamatan Lubuklinggau Barat ll,Kota lubuk Linggau, Sumatera Selatan ,di tangkap polisi tim gabungan dari Polsek Me nggala bersama Tekan 308 Polres Tulangbawang.

Pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, ditangkap akibat kasus penipuan terhadap seseorang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jum’at (15/1) sore aparat Polres Tulangbawang. menangkap pelaku tak jauh dari rumah nya,di jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri,”kata Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK,Senin (18/01).

Iptu Holili mengatakan , tindak pidana yang dilakukan oleh IA ini terjadi hari Selasa pekan lalu,pukul 11.00 WIB, di rumah korban Reni Emelda ,45, berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), Warga Kelurahan Menggala Selatan , Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam , datang sendirian ke rumah korban untuk menagih angsuran bulanan koperasi kepada korban.

Korban berkata bahwa dia belum bisa membayar karena sepada motor Yamaha NMAX warna putih ,BE 4447 TJ, milik nya belum laku terjual.

Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat menjual sepeda motor milik korban ini karena ada pembeli yang mau , korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada Pelaku Untuk ditujukkan kepada pembeli , sedangkan sepeda motor inventaris kantor milik pelaku di tinggalkan di rumah korban.

Satu jam sejak sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dibawa oleh pelaku , korban mencoba menelpon nomor handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.19 Juta serta hari itu juga langsung melaporkan ke Mapolsek Menggala.

Saat di tangkap oleh petugas Gabungan , pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD), melalui akun Facebook (FB) seharga Rp.6 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan , Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(LMC/C05)

Post Views: 65

Continue Reading

Previous: Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Remaja Pesta Narkoba
Next: Lima Terduga Teroris Diduga Jaringan Bom Polrestabes Medan Ditangkap

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.