Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Remaja Pesta Narkoba
  • Hukum

Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Remaja Pesta Narkoba

Lintas Medan 16 Januari 2021 1 min read

Lima orang remaja tersangka pemakai narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rabu (13/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Lampung, 16/1 (LintasMedan) – Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung menangkap lima orang remaja saat melakukan pesta narkoba di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut.

Penangkapan para pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, pada Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga dan ditemukan satu orang perempuan dan empat orang laki laki yang sedang pesta narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra, Sabtu (16/1).

Dari lokasi kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi sabu dengan seberat 0,57 gram, satu gulung kertas timah rokok, alat hisap sabu dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelediki asal barang-barang ini diperoleh,” kata Anton.

Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu yakni LPH (18), DA (18), SN (17), FZ (17) dan RKP (18).

Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang muda mudi tersebut di Mapolres Tulang Bawang.

Lima remaja pemakai narkoba itu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LMC/Bensol)

Post Views: 109

Continue Reading

Previous: Polres Asahan Ringkus Jurtul dan Kordinator Togel
Next: Delapan Bulan Buron, Penipu PNS Dibekuk

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
2 min read
  • Sumut

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026
Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
3 min read
  • Nasional

Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan

20 Juli 2026
Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.