
Medan, 11/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan terus mencari dan mencermati referensi aturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun regulasi mengenai operasional hotel virtual yang semakin menjamur.
Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution di Medan, Senin (11/1), mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu membuat pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan pajaknya, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih, baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” ujar dia.
Menurut dia, jika usaha hotel virtual yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut jalan terus tanpa diatur oleh regulasi mengenai operasionalnya, maka tidak akan ada pungutan pajak yang bisa masuk ke kas Pemko Medan.
“Seperti Red Doorz dan Oyo. Hotel virtual seperti ini kan sudah menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus,” paparnya.
Pendapatan dari sewa kamar yang masuk dalam manajemen hotel virtual tersebut, lanjut Edwin, akan langsung masuk sebagai pendapatan operator.
“Bagaimana dengan pembayaran pajaknya di Medan. Ini yang juga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Sebagaimana diketahui, operasional hotel virtual dilakukan secara daring melalui operator yang berpusat di luar negeri dengan memanfaatkan bangunan atau properti di Kota Medan, baik bangunan yang awalnya sudah memiliki izin sebagai hotel atau penginapan.
Bahkan di beberapa kasus memanfaatkan bangunan rumah toko (ruko), pondokan atau rumah hunian.
Sedangkan hotel virtual adalah penginapan yang dikelola virtual hotel operator (VHO) yang bekerjasama dengan penginapan sekaligus menghubungkan properti mereka dengan konsumen.
Pemesanan kamar hotel ini dapat dilakukan melalui online dan offline. (LMC-03)
