
Medan, 11/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan sedang menggagas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena kehadiran retail atau toko modern dinilai belum berpihak kepada UMKM setempat.
“Toko-toko modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Brastagi banyak di Medan. Namun produk yang dipasarkan masih sangat minim hasil UMKM,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution di Medan, Senin (11/1).
Ia menyebut keberpihakan ritel atau toko modern di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut hingga kini belum terlihat, terutama dalam menampung produk UMKM tempatan.
Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Di Permendag jelas diatur bahwa keberadaan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba mengutamakan pasokan barang produksi hasil UMKM,” ujar Edwin.
Politisi PAN Medan ini mengaku masih menunggu pengajuan Raperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dari fraksi atau komisi sebagai salah satu dasar lembaga legislatif tersebut.
“Kami (Bapemperda, red) masih menunggu usulan fraksi ataupun komisi untuk Ranperda ini,” tuturnya. (LMC-02)
