
Medan, 3/1 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan menyebut Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang disahkan pada 30 Desember 2020 lalu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan,” kata anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan kepada pers di Medan, Minggu (3/1).
Sebagaimana diinformasikan, dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini disebutkan bahwa waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :
- KK paling lambat 5 (lima) hari kerja.
- KTP elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Surat keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja.
- Surat keterangan pindah datang paling lambat 4 (empat) hari kerja.
- Surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja.
- Surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja.
- Surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok, yakni fungsi pendataan, fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan fungsi perlindungan.
Karena itu, lanjutnya, tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui eksistensinya.
Ketika ditanya mengenai sanksi denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp100 ribu, Syaiful Ramadhan mengakui bahwa denda Rp 100 ribu akan memberatkan bagi warga ekonomi lemah.
Namun, katanya, penerapan denda tersebut perlu diterima sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan.
“Kita memastikan bahwa uang yang diterima dari denda keterlambatan mengurus akta kelahiran tersebut bukan merupakan sumber pendapatan asli daerah bagi Pemko Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam kata sambutan pada sidang paripurna pengesahan perda tersebut berharap Perda mengenai Penyelenggaraan Adminduk dapat memberi dampak signifikan bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya, sehingga dapat terwujud tertib administrasi di Kota Medan.
Adminduk, kata Akhyar, merupakan menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.
“Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Akhyar. (LMC-02)
