Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan: Perda Adminduk untuk Layanan Lebih Baik
  • Medan

DPRD Medan: Perda Adminduk untuk Layanan Lebih Baik

Lintas Medan 3 Januari 2021 2 min read
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution disaksikan pimpinan DPRD Medan, menandatangan berita acara pengesahan Peraturan Penduduk (Perda) mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) saat rapat paripurna di gedung DPRD Medan, pada 30 Desember 2020. (Foto: LintaMedan/dok)

Medan, 3/1 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan menyebut Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang disahkan pada 30 Desember 2020 lalu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan,” kata anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan kepada pers di Medan, Minggu (3/1).

Sebagaimana diinformasikan, dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini disebutkan bahwa waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :

  • KK paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • KTP elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Surat keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja.
  • Surat keterangan pindah datang paling lambat 4 (empat) hari kerja.
  • Surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja.
  • Surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.

Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok, yakni fungsi pendataan, fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan fungsi perlindungan.

Karena itu, lanjutnya, tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui eksistensinya.

Ketika ditanya mengenai sanksi denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp100 ribu, Syaiful Ramadhan mengakui bahwa denda Rp 100 ribu akan memberatkan bagi warga ekonomi lemah.

Namun, katanya, penerapan denda tersebut perlu diterima sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan.

“Kita memastikan bahwa uang yang diterima dari denda keterlambatan mengurus akta kelahiran tersebut bukan merupakan sumber pendapatan asli daerah bagi Pemko Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam kata sambutan pada sidang paripurna pengesahan perda tersebut berharap Perda mengenai Penyelenggaraan Adminduk dapat memberi dampak signifikan bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya, sehingga dapat terwujud tertib administrasi di Kota Medan.

Adminduk, kata Akhyar, merupakan menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.

“Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Akhyar. (LMC-02)

Post Views: 59

Continue Reading

Previous: Cegah Kluster Baru, Industri Pariwisata Harus Penuhi Sertifikasi CHSE
Next: Pelanggan PDAM Tirtanadi Dapat Tambahan Debit Air

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.