
Medan, 12/3 (LintasMedan)- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) DPRD Kota Medan, mengungkapkan bahwa ruang terbuka hijau di Kota Medan baru mencakup 18 persen atau 5.256 hektare (Ha) dari total luas wilayah 29.204 ha.
Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Jumat (12/3), pemerintah kota (Pemko) Medan belum memenuhi target untuk memanfaatkan 30 persen lahan perkotaan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Ada 12 persen atau sekitar 3.504 hektare lagi RTH di Medan belum terpenuhi,” paparnya, usai memimpin rapat dengan Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Kawasan Permukiman Ruang (PKPPR).
Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin setelah penetapan Pansus RTRW DPRD Medan terjadi konflik sosial akibat silang sengketa status tanah.
Namun, kata politikus Partai Gerindra itu, pihaknya mendapati kondisi RTH seperti diisyaratkan dalam Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang 30 persen dari luas wilayah Kota Medan.
“Kesimpulan yang dihasilkan dari rapat pansus akan disampaikan ke Wali Kota Medan, termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan RTH,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Penataan Ruang Dinas PKPPR Kota Medan Indri Melyanti, mengakui, pihaknya kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah Kota Medan menjadi RTH.
“Kesulitan itu, berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 hektare lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah Rp1 juta per meter, maka dibutuhkan Rp3,5 Triliun,” ujar dia. (LMC-03)
