
Medan, 26/4 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perda melalui sidang paripurna, Selasa (27/4).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Penandatanganan berita acara pengesahan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD Medan yang membahas Ranperda tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi.
Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicara Margareth berharap, dengan pengesahan ini, Perusahaan Umum Daerah (PUD) RPH Kota Medan harus diberikan kewenangan untuk mengembangkan unit usahanya agar perusahaan lebih mandiri.
“PUD RPH Kota Medan Harus diberikan kewenangan untuk pengembangan usaha agar agar lebih mandiri, termasuk dalam melakukan pengawasan peredaran daging,” ujarnya
Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicara Netty Siregar meminta PUD RPH meningkatkan pengawasan terhadap peredaran daging guna mencegah peredaran daging dalam kemasan.
“Kami mengimbau agar tidak ada pengoplosan daging sapi segar ataupun beku, Pemko Medan harus memperketat pengawasan ini,” katanya.
Selanjutnya, Fraksi PKS mealui juru bicaranya Rudiawan Sitorus, menyarankan agar seluruh perusahaan daerah yang dimiliki Pemko Medan dilebur menjadi satu agar lebih efektif dan efisien.
Pihaknya menilai para direksi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemko Medan saat ini minim inovasi, kreasi dan visi dalam memajukan perusahaan daerah.
Disebutkan, selama beberapa tahun terakhir RPH Kota Medan masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan sehingga belum bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Di hadapan anggota dewan yang hadir, Wali Kota menyebut persetujuan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, sehingga lebih berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan berharap Perda tersebut dapat meningkatkan kinerja PUD RPH setempat serta menjadikan seluruh jajaran BUMD tersebut mampu bekerja lebih profesional, efektif dan efisien.
“Kita juga berharap perda ini menjadi daya tarik antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi,” ucap Bobby yang didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman. (LMC-02)
