
Medan, 9/7 (LintasMedan) – Pemerintah memutuskan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, salah satunya yakni Kota Medan.
“Parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, adalah level asesmen 4, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate atau BOR di rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, usai melakukan video conference dengan sejumlah kepala daerah, Jumat (9/7).
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
- Kepulauan Riau : Kota Tanjung Pinang.
- Kalimantan Barat : Kota Singkawang
- Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
- Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
- Lampung : Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat : Kota Pontianak
- Papua Barat : Manokwari
- Papua Barat : Kota Sorong
- Kepulauan Riau : Kota Batam
- Kalimantan Timur : Kota Bontang
- Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
- Kalimantan Timur : Berau
- Sumatra Barat : Kota Padang
- NTB : Kota Mataram
- Sumatera Utara : Kota Medan.
Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, kebijakan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota tersebut didasarkan atas perkembangan atau peningkatan kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementera itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang PPKM Darurat dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona.
Terkait hal tersebut, menurut dia, skema pengawasan penyebaran COVID-19 akan segera disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.
Pihaknya bersama seluruh pemerintah kabupatn/kota di Sumut juga akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali.
Khusus mengenai pengadaan tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, menurut Edy, saat ini baru tersedia berkisar sekitar 4.112 hingga 5.000.
“Berarti masih ada kekurangan sekitar 750 hingga 900 tempat tidur yang akan kita siapkan,” kata Gubernur.
Dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, menurutnya, akan dilakukan pengetatan di lima jalan besar dari dan ke ibu kota Provinsi Sumut itu. (LMC-02)
