Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021
  • Headline
  • Medan

Medan Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021

Lintas Medan 9 Juli 2021 2 min read

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) berbincang dengan Walikota Medan Bobby Nasution (tengah) dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan), usai mengikuti video conference yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (9/7). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 9/7 (LintasMedan) – Pemerintah memutuskan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, salah satunya yakni Kota Medan.

“Parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, adalah level asesmen 4, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate atau BOR di rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, usai melakukan video conference dengan sejumlah kepala daerah, Jumat (9/7).

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

  1. Kepulauan Riau : Kota Tanjung Pinang.
  2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
  3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
  4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
  5. Lampung : Kota Bandar Lampung
  6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
  7. Papua Barat : Manokwari
  8. Papua Barat : Kota Sorong
  9. Kepulauan Riau : Kota Batam
  10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
  11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
  12. Kalimantan Timur : Berau
  13. Sumatra Barat : Kota Padang
  14. NTB : Kota Mataram
  15. Sumatera Utara : Kota Medan.

Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kebijakan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota tersebut didasarkan atas perkembangan atau peningkatan kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sementera itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang PPKM Darurat dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Terkait hal tersebut, menurut dia, skema pengawasan penyebaran COVID-19 akan segera disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Pihaknya bersama seluruh pemerintah kabupatn/kota di Sumut juga akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali.

Khusus mengenai pengadaan tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, menurut Edy, saat ini baru tersedia berkisar sekitar 4.112 hingga 5.000.

“Berarti masih ada kekurangan sekitar 750 hingga 900 tempat tidur yang akan kita siapkan,” kata Gubernur.

Dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, menurutnya, akan dilakukan pengetatan di lima jalan besar dari dan ke ibu kota Provinsi Sumut itu. (LMC-02)

Post Views: 55

Continue Reading

Previous: Disnaker Sumut Gelar Pemagangan Bidang Perhotelan di Kabupaten Batu Bara
Next: Wagub Sumut: Siosar Potensial Dikembangkan jadi Destinasi Agrowisata

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.