Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021
  • Medan

Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Lintas Medan 7 Juli 2021 2 min read

Medan, 7/7 (LintasMedan) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengapresiasi langkah Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang mau merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021.

Diketahui, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 tersebut berkaitan dengan Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Masyarakat.

“Saya sangat mangapresiasi langkah tersebut. Karena memang para pekerja sosial, seperti penggali kubur didominasi oleh kaum lanjut usia (Lansia) ,”papar Bayek kepada wartawan, Rabu (7/7).

Bayek menambahkan banyaknya penggali kubur yang berasal dari Lansia karena para generasi muda lebih memilih untuk memilih profesi pekerjaan yang lain.

“Ya jelaslah, generasi muda lebih memilih untuk mencari pekerjaan yang lain, ketimbang jadi penggali kubur,” ujarnya.

Makanya, Bayek mengatakan langkah Muhammad Bobby Afif Nasution akan merevisi Perwal 17 tahun 2021 tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Sudah tepat itu dan memang harus direvisi agar para Lansia yang berprofesi sebagai pekerja sosial tetap mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.

“Di momen hari ulang tahun (HUT) 431 Kota Medan ini, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan di Gedung DPRD Medan.

Muhammad Bobby Afif Nasution menambahkan tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.

“Hampir 60% itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini,” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 82

Continue Reading

Previous: Mabmi Sumut Diminta Berkontribusi Nyata bagi Masyarakat
Next: Sumut Perpanjang PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.