
Medan, 7/7 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selumnya hanya 10 kabupaten/kota di Sumut yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Kabupaten Dairi.
Pada masa perpanjangan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021, jumlah daerah yang wajib melaksanakan PPKM Mikro bertambah menjadi 12, yaitu Kota Padangsidempuan dan Sibolga.
Dua dari 12 kabupaten/kota di Sumut yang melaksanakan PPKM Mikro tersebut masuk ke level 4 COVID-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena terinfeksi COVID-19.
Selain itu, di dua kota tersebut terjadi lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Terkait hal tersebut, Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek COVID-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek COVID-19 per hari.
Permintaan itu didasarkan ketentuan Satgas Penanganan COVID-19, yaitu bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 orang penduduk per minggu.
Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.
Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Irman menambahkan, khusus untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan jam operasional tersebut juga diterapkan terhadap warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Untuk tempat hiburan, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan untuk kapasitas pengunjung diberlakukan sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bupati dan walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut. (LMC-02)
