Bripda Randy Bagus dijebloskan dalam sel tahanan dalam kasus aborsi.(Foto:Ist)
Jakarta, 5/12 (LintasMedan)- Kepolisian Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo memecat Bripda Randy Bagus yang diduga menghamili mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu serta memaksanya melakukan aborsi.
Oknum polisi ini dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Randy adalah anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri mengambil sikap tegas memberhentikan Randy melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atas perbuatannya tersebut. Keputusan itu diambil dari sidang etik.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu 5 Desember 2021.
Polisi saat ini tengah menangani tindak kejahatan tersebut dalam kerangka hukum pidana. Saat ini, Randy telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Dedi menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar seluruh anggota Polri yang melanggar kode etik segera ditindak, dan dipidanakan jika perbuatannya melanggar hukum pidana.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur terungkap Bripda Bagus memang menjalin hubungan asmara dengan Novia sejak Oktober 2019.
Dari hubungan itu Novia hamil dua kali dan dua kali melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas paksaan Bripda RB.
“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu 4 Desember 2021.
Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.
Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Akibat itu, Novia mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.
Atas perbuatannya, Randy dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.
Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu Tagar #noviawidyasari populer di lini masa media sosial. Selebritis ADDIE MS dalam akun twitternya juga mengecam tindakan onum polisi tersebut. “Harus diusut tuntas,” kata musisi ini.
Diketahui selama ini Novia aktif menuliskan curhatan hatinya melalui aplikasi Quora termasuk alam hal hubungan asmaranya dengan brida Randy Bagus.(LMC/net)
